Cegah Penyebaran Covid-19, Aminullah Minta ASN Patuhi Protokol Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, baik PNS maupun Non-PNS agar mematuhi protokol kesehatanan.
Kebijakan itu mulai berlaku setelah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/1636 yang di dalamnya mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat ini ditandatangani Wali Kota, Aminullah Usman tertanggal 5 Agustus 2020.
Dalam surat edaran itu, PNS dan Non PNS (Tenaga Kontrak) yang bekerja berdasarkan shift yang telah ditentukan.
Aminullah mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Gubernur Nomor 800/7669 tentang penyesuaian dalam upaya pencegahan Covid-19.
Dengan dikeluarkan surat ini, maka seluruh OPD perlu mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari beberapa poin, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan setiap selesai beraktifitas, jaga jarak ketika berkomunikasi, mengatur jarak meja dalam kantor dan menjaga kebersihan lingkungan kantor.
Dalam surat edaran itu juga diatur efektifitas waktu rapat paling lama 30 menit. Kemudian ruangan kantor harus disemprot cairan disinfektan setiap selesai beraktifitas.
“Kebijakan ini kita ambil sebagai langkah-langkah pencegahan dan upaya memutus mata rantai Covid-19. Meski di tengah pandemi, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat PNS harus tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan, namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Aminullah. (IDW)