Cegah Covid-19, Pelimpahan Tersangka di Tamiang Dilakukan Secara Online
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), penegak hukum di Aceh Tamiang melakukan terobosan dengan menerapkan pelimpahan tahap kedua tersangka pidana secara online. Pelimpahan online ini mulai diterapkan pada Kamis (26/3/2020).
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, selama proses pelimpahan sekaligus penerimaan tahap kedua ini, tersangka tetap berada di Polres Aceh Tamiang ataupun berada di masing-masing Mapolsek.
"Kalau pada situasi normal tahap kedua ini tersangka dibawa ke kantor Jaksa, kali ini tidak. Selama proses tahap kedua, tersangka tetap berada di kantor polisi," kata Roby kepada Wartawan, Minggu (29/3/2020).
Roby memastikan penelitian terhadap tersangka tetap dilakukan dengan tanya jawab melalui video call dengan aplikasi Zoom. "Untuk surat yang ditanda-tangani tersangka dikirim via email ke Polres melalui aplikasi CMS," lanjut Roby.
Dia menjelaskan kebijakan pelimpahan online ini merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Polres Aceh Tamiang dalam menyikapi surat edaran Menkumham dan Kejaksaan Agung RI terkait pencegahan penyebaran virus Corona dengan melakukan social distancing.
"Saya tidak tahu apakah di daerah lain Indonesia sudah ada yang seperti ini, tapi kalau untuk Aceh saya rasa ini yang pertama," lanjut Roby.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha menjelaskan pelimpahan tahap kedua secara online ini merupakan solusi untuk mengatasi sejumlah tersangka yang masa tahanannya akan berakhir.
"Menyikapi perkembangan situasi saat ini, ada arahan untuk sebisa mungkin mengurangi kontak fisik antar-tahanan. Intinya ditunda dulu pelimpahan tahap kedua. Sementara ada tersangka ada masa tahanannya yang akan berakhir," kata Ryan.
Ryan menambahkan sejauh ini pihaknya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejari Aeh Tamiang melalui sistem online.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra mengatakan pihaknya baru akan melimpahkan empat tersangka secara online pada pekan ini. "Baru minggu depan akan kita limpahkan secara online, kemungkinan ada empat tersangka," kata Delyan.
Disebutnya saat ini jumlah tersangka narkotika yang ditahan di Polres Aceh Tamiang sebanyak 28 orang. Para tersangka ini berbaur dengan tahanan dari Satreskrim dan titipan polsek di ruangan berkapasitas 50 orang. (MHV)