kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cara Investasi Halal Bagi Umat Muslim, Simak

Cara Investasi Halal Bagi Umat Muslim, Simak

Minggu, 05 September 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Emas jadi cara investasi yang halal untuk umat Muslim. [Foto: iStockphoto/arthon meekodong]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Investasi yang halal banyak diminati umat Muslim. Salah satu investasi yang dinilai halal adalah investasi emas.

Investasi emas berbeda dengan investasi reksadana dan saham yang memiliki spekulasi tinggi. Berikut cara investasi emas yang halal bagi Muslim.

Cendekiawan Muslim, Syafiq Hasyim pernah menuturkan bahwa dalam Islam, investasi seharusnya tidak didasarkan pada modal-modal bisnis yang tidak jujur atau bisnis spekulatif. Bisnis juga tak bisa dilakukan dengan rida.

Syafiq menyebut, asumsi yang ada saat ini mengatakan bahwa bisnis atau investasi reksadana konvensional mengandung unsur spekulasi yang tinggi.

"Unsur spekulasi yang tinggi tidak dianjurkan dalam Islam karena akan menimbulkan kerugian bagi si pelaku bisnis," ujar Syafiq.

Alih-alih demikian, Syafiq menyarankan umat Muslim untuk memilih investasi berbasis syariah. Dalam hal ini, investasi emas merupakan salah satu investasi berbasis syariah. Kegiatan Investasi yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Kegiatan investasi sesuai prinsip syariah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui komisi fatwanya, MUI mengeluarkan daftar kegiatan investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti yang tertulis pada DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain sebagai berikut:

1. Tadlis

Tindakan menyembunyikan objek cacat oleh penjual untuk mengelabui pembeli. Objek akad dibuat seolah-olah tidak cacat.

2. Taghir

Tindakan memengaruhi orang lain, baik dengan perkataan dan tindakan yang mengandung kebohongan agar proses transaksi terjadi.

3. Tanajusy

Tindakan menawar barang dengan harga tinggi untuk mengesankan barang tersebut diminati oleh banyak pembeli.

4. Ikhtikar

Menimbun barang yang sedang dibutuhkan masyarakat untuk menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal.

5. Ghisysy

Penjual yang menjelaskan keunggulan barang namun menyembunyikan kekurangan atau kecacatan barang tersebut.

6. Ghabn

Perbedaan kualitas dan kuantitas barang yang akan diperjualbelikan dalam suatu akad.

7. Bai' Alma'dum

Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki.

8. Riba

Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi, dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Cara Investasi Emas Berbasis Syariah

MUI telah memutuskan memperbolehkan jual-beli emas secara bertahap atau kredit. Kegiatan jual-beli secara bertahap termasuk perbuatan mubah atau diizinkan.

Agar tidak salah dalam berinvestasi emas, berikut hal-hal yang harus Anda perhatikan.

1. Memilih tempat investasi yang aman

Pilih-lah tempat investasi yang aman, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbasis syariah.

2. Periksa kembali tempat investasi emas

Jika memilih tempat investasi emas syariah non-pemerintah seperti Pegadaian dan Antam, periksa kembali alamat, nomor telepon, aktivitas situs, dan apakah terdapat logo OJK atau tidak. Jika ragu, periksa pada situs OJK apakah perusahaan tersebut terdaftar dan alamat kantor sesuai.

3. Pahami program investasi emas yang ditawarkan

Pahami beragam program investasi emas yang ditawarkan. Jika menawarkan keuntungan yang terlalu muluk dan tidak masuk akal, Anda perlu curiga. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda