kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Tolak Lantik KIP, YARA Desak DPRK Simelue gunakan Hak Interpelasi

Bupati Tolak Lantik KIP, YARA Desak DPRK Simelue gunakan Hak Interpelasi

Jum`at, 28 September 2018 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Simeuleu- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendatangi DPRK Kabupaten Simeulue untuk menyerahkan surat desakan kepada DPRK Simuelue agar menggunakan hal Interpelasi terhadap kebijkan Bupati yang menolak melakukan pelantikan Anggota KIP Kabupaten Simeulue.

Hal ini dinilai Yara telah melangar pasal 56 ayat (5) UU Nomor 11 tahun 2006 yang mengatur bahwa Anggota KIP Kabupaten/Kota di usulkan oleh DPRK di tetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota, kemudian juga melanggar pasal 17 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yang menyebutkan bahwa Bupati /Walikota meresmikan/melantik anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah keputusan KPU di terima secara resmi.

Safar yang di dampingi Sekretaris YARA, Fakrurrazi dan pengurus YARA di Kabupaten Simeulue di terima oleh Ketua DPRK Simeulue, Murniati,SE, Ketua Komisi D, Nusar Amin, dan Wakil Ketua Komisi A, Abdul Razak juga turut di dampingi oleh Sekwan DPRK, Astamudin. Safar menyampaikan bahwa akibat tidak di lantiknya KIP Simuelue oleh Bupati dapat menganggu pelaksanaan Pemilu dan merugikan anggota KIP secara materiel.

"kebijakan Bupati yang menolak meresmikan/melantik anggota KIP yang telah di SK kan oleh KPU ini dapat mengangu pelaksanaan pemilu dan pilpres nanti, dan juga akan menimbulkan kerugian secara materil kepada anggota KIP terpilih tersebut" terang Safar dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2018)

Dalam suratnya tersebut YARA juga menyampaikan bahwa tidakan Bupati tersebut, selain melanggar UU dan Qanun juga telah mengabaikan surat Gubernur Aceh telah tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta kepada Bupati Simuelue untuk segera meresmikan keanggotaan KIP Kabupaten Simueleu yang telah di tetapkan oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU RI No 832/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh Periode 2018-2023 paling lambat tanggal 4 September 2018.

namun sampai saat ini Bupati Simeulue belum juga melaksanakan peresmian/pelantikan terhadap anggota KIP Simuelue 2018-2023,

"oleh karena itu, karena kebijakan Bupati ini berdampak luas secara publik dan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu kami mendesak agar DPRK Simuelue menggunakan hak Interpelasi terhadap hal ini, dan jika di temukan pelanggaran maka kami juga meminta agar di teruskan dengan hak Angket, dan bila perlu dapat di usulkan untuk di berhentikan dari Bupati jika di temukan adanya kebijakan Bupati  yang melanggar peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatannya." tutup Safar


Atas surat dari YARA tersebut, Ketua DPRK Simuelue, Murniati, mengaku telah melakukan berbagai upaya termasuk menyampaikan kepada KPU dan Mendagri agar KIP Simeuleu dapat di lantik oleh Gubernur, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari Mendagri.

"Kami sedang menunggu jawaban dari Mendagri tentang permintaan kami agar KIP Simuelue dapat di lantik oleh Gubernur", kata Murniati dalam pertemuan tersebut, dan terhadap desakan hak Interpelasi yang di usulkan oleh YARA akan segera di musyawarahkan dengan seluruh anggota DPRK Simuelue usai menerima surat tersebut dari Safar, " kami ucapkan terimakasih atas perhatian dari YARA, dan terhadap surat ini kami akan segera musyawarahkan dengan seluruh anggota DPRK" tegas Murniati. (Rel)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda