Bupati Mursil Tegaskan ASN dan Perangkat Kampung Harus Netral
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, SH, M.Kn mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat kampung tidak berpihak kepada salah satu parpol, caleg ataupun capres. Keberpihakan perangkat pemerintahan dinilai bisa merusak kondusivitas keamanan daerah.
Bupati tak ingin keberpihakan perangkat kampung seperti, datok penghulu (kades), mukim, camat dan ASN membuat kisruh, terlebih sudah mau memasuki minggu tenang. "Harus netral, jangan berpihak ke siapapun, jangan ikut-ikutan mendukung salah satu peserta pemilu," kata Bupati Aceh Tamiang H. Mursil
Imbauan ini sengaja disampaikan Mursil mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 sudah tinggal hitungan hari. "ASN dan peÂrangÂkat kampung jusÂtru harus bisa menjamin pelaksanaan PeÂmilu yang jujur adil (Jurdil) dan langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber)," ujarnya.
Terlepas dari itu, Mursil optimis pelaksanaan Pemilu 2019 di Aceh Tamiang berjalan tertib dan lancar. Masyarakat dinilainya mulai bijak dalam berpolitik, sehingga tidak mudah terpancing dengan isu-isu tak bertanggung-jawab.
"Kondisi aman seperti ini harus terus kita jaga, biar orang yang mau berinvestasi di Tamiang mau datang. Tidak takut dengan kabar-kabar yang tidak enak," ucapnya.
Kasus Datok dan Mukim Masih Diusut
Sebelumnya, lima datok penghulu dan satu mukim di Kecamatan Bandar Pusaka dilaporkan terlibat dalam kampanye tertutup dua caleg dari Partai Demokrat yang berjuang ke DPRA dan DPR RI. Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini masih dalam proses klarifikasi oleh Panwascam Bandar Pusaka.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE, ketika itu menyebut keterlibatan perangkat kampung dalam kampanye bukan hanya melanggar PKPU, tapi juga melanggar Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. (MHV)