kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Bireuen Serahkan Remisi Untuk 270 Napi

Bupati Bireuen Serahkan Remisi Untuk 270 Napi

Selasa, 17 Agustus 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Bireuen Muzakkar A Gani memberikan remisi kepada 270 Narapidana yang menghuni “Hotel Prodeo” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bireuen terkait dengan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bupati Bireuen Muzakkar A Gani memberikan remisi kepada 270 Narapidana yang menghuni “Hotel Prodeo” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bireuen terkait dengan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.

Amatan Dialeksis.com Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MH bersama unsur Forkompimda setempat hadir di Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa (17/08/2021) untuk memberikan remisi dari Menkumham RI. 

Muzakkar mengatakan, penyerahan remisi kepada 270 narapidana, telah pula memberikan “Bungong Jaro” serta nasehat kepada warga binaan untuk tetap semangat maupun berpesan kepada mareka agar tetap hidup dengan damai, tenang dan nyaman

Dikatakan, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi warga binaan permasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

”Insyaallah ketika kembali ke masyarakat kita mampu menciptakan hal-hal positif,” sebut Bupati Bireuen

Kalapas Kelas II B Bireuen, Abas Ruchadar  yang didampingi Kabinadik, Sayed Misran mengatakan, remisi yang  diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 270 Orang,  ada diantaranya mendapatkan remisi 1 bulan-6 bulan,

Menurut Abas Ruchandar remisi umum yang berikan tahun ini, sebanyak 270 narapidana, yang diantaranya 263 napi laki-laki dan tujuh napi wanita. 

“Alhamdulililah dari 270 Napi yang diajukan ke Menkumham RI untuk diberikan remisi, ternyata seluruhnya di kabulkan,” ujar Abas.

Disebutkan, mereka yang mendapat remisi, haruslah Nanarapidana yang sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. “Syarat lainnya, harus  menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Lapas,” timpal Sayed Misran. (*) 

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda