Bupati Bireuen Pimpin Apel Penerapan Disiplin Dan Penegakan Protokol Kesehatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH, M.Si pimpin Apel Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Apel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bireuen, berlangsung di pendopo bupati setempat, Rabu (16/9/2020) pagi.
Dalam arahannya Muzakkar A. Gani mengatakan, apel ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Maka dikeluarkanlah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Pelaksanaan apel yang dilaksanakan hari ini merupakan pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bireuen,” katanya.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mewujudkan masyarakat yang produktif, disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Oleh karena itu, Bupati mengimbau kepada dinas yang membidangi kesehatan, pemuka agama, Asosiasi Keuchik, APDESI, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur masyarakat lainnya untuk menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
Selama ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya perbup tersebut yang didalamnya memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif (denda perorangan untuk masyarakat sebesar Rp. 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha sebesar Rp. 100.000), serta penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Sedangkan bagi ASN yang melanggar Perbup ini dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen, bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 ini,” harap Bupati Bireuen ini.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bireuen beserta jajaran, Bupati Muzakkar mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, kerja keras dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah kabupaten dengan seluruh instansi terkait terutama relawan serta semua unsur yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen. (*)
- Bimtek Keuchik, Kadis DPMG-PKB: Kalau Sudah Ambil Cash Back Jangan Ambil SPPD
- Pulang Bimtek Dari Zona Merah, Keuchik Dan Camat Di Bireuen Tak Jalani Karatina Mandiri
- Turun ke Jalan, Bupati Bireuen Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat
- Bupati Bireuen Buka Bimtek Keuchik Di Zona Merah, Dinilai Tak Patuhi Protokol Kesehatan