kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Bener Meriah Wacanakan Aturan Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Warisan

Bupati Bener Meriah Wacanakan Aturan Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Warisan

Minggu, 13 Maret 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menggelar diskusi dengan unsur MPU, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat Aceh, Majelis Adat Gayo di Aula Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama untuk membahas aturan terkait penyelesaian sengketa harta warisan. [Foto: Prokopim Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Dalam rangka masyarakat tidak terpecah belah karena harta warisan, Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menginisiasi aturan terkait penyelesaian sengketa harta warisan.

Wacana itu didiskusikannya langsung dengan unsur MPU, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat Aceh, dan Majelis Adat Gayo. 

Bupati Tgk. H. Sarkawi menyampaikan, bahwa pertemuan hari itu untuk mendiskusikan langkah-langkah terbaik apa yang harus dilakukan untuk penyelesaian harta warisan yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati

“Ini masih wacana kita, tentunya diperlukan masukan dan saran dari semua unsur, baik dari para ulama dan instansi terkait lainnya. Semua yang kita lakukan ini semata-mata untuk kebaikan masyarakat kita agar tidak terpecah belah lantaran harta warisan,” kata Abuya, sapaan akrab bupati.

Lebih jauh diterangkannya, untuk mengatur soal warisan yang sering menjadi masalah, kiranya perlu ditetapkan ketentuan sebagai patokan dan pedoman dalam bentuk hukum yang tertulis demi terselenggaranya pembagian harta warisan yang adil bagi setiap pihak. Hal ini disebabkan rasa keadilan pada masing-masing orang adalah tidak sama. 

“Untuk itu saya berfikir, pemerintah harus segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa harta warisan yang nantinya dituangkan dalam sebuah Perbup,” ujar Bupati.

Sementara itu pihak MPU, Kepala Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, MAA, MAG menyampaikan dukungan mereka atas wacana yang disampaikan oleh Bupati Bener Meriah, karena mengingat selama ini belum ada patokan dan pedoman bentuk hukum yang tertulis terkait penyelesaian sengketa harta warisan. [HBM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda