kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Tengah Resmi Lapor Wakil Bupati, Kasusnya Ditangani Polda Aceh

Bupati Aceh Tengah Resmi Lapor Wakil Bupati, Kasusnya Ditangani Polda Aceh

Rabu, 03 Juni 2020 10:50 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar resmi melaporkan wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus, sehubungan dengan ancaman pembunuhan dan “penyerangan” ke pendopo.

Pihak Polres Aceh Tengah yang sudah menerima laporan resmi Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ahirnya melimpahkan kasus itu untuk ditangani pihak Polda Aceh.

“Benar kita sudah menerima laporan resmi dari Bupati Aceh Tengah. Sehari setelah dilapor, kemudian kami limpahkan ke Polda,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Nono Suyanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, menjawab Dialeksis.com, Rabu (3/6/2020).

Kasat Reskrim enggan memberikan penjelesan lebih jauh atas laporan resmi yang dilakukan Bupati Aceh Tengah belum sampai sepekan ini. “Ya laporanya baru beberapa hari, lupa saya kapan pastinya,” sebut Agus.

Sebelumnya pada 15 Mei 2020 lalu, Shabela sempat menyambangi Mapolres Aceh Tengah. Namun menjawab media ketika itu, Shabela menyebutkan bukan membuat laporan. Kedatanganya ke Mapolres membicarakan kunjungan Plt Gubernur Aceh yang datang ke Takengon esok harinya.

Berbagai mediasi telah dilakukan oleh berbagai pihak, agar kasus yang “menggemparkan” itu dapat kiranya diselesaikan secara musyawarah, dilaksanakan secara adat setempat.

Shabela membuka diri mau menerima perdamaian, asalkan wakil Bupati Aceh Tengah meminta maaf dan tanpa ada persyaratan lainya, seperti yang selama ini diungkapkanya ke media.

Namun, upaya damai yang dilakukan berbagai pihak itu menemukan jalan buntu. Karena wakil Bupati Aceh Tengah menyampaikan sejumlah persyaratan untuk perdamaian.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menengahi persoalan itu, meminta kedua belah pihak untuk menahan diri (colling down). Permintaan Plt itu diamini Shabela, namun Shabela baru akan mencabut laporanya, bila Wakil Bupati Aceh Tengah mau melakukan perdamaian tanpa ada sejumlah permintaan.

Kepada media Shabela menjelaskan, perdamaian itu dilakukan tanpa ada permintaan syarat apapun dari orang yang sudah mengancam dirinya dan keluarga, yang bersangkutan harus meminta maaf melalui media nasional.

Shabela belum mencabut laporanya untuk berdamai, bila pihak terlapor tidak mau berdamai dengan persyaratan yang disampaikan Shabela. Bila pihak terlapor memenuhi permintaan Shabela, baru dia akan mencabut laporanya.

Bila hal itu dilakukan oleh terlapor, baru diadakan perdamaian secara adat, namun prosesnya hanya dilakukan kecil kecilan, tidak harus melibatkan berbagai pihak.

Kasus laporan pengancaman yang dilapor Shabela Abubakar, Bupati Aceh Tengah, menurut pihak Polres Aceh Tengah kini ditangani pihak Polda. Belum diketahui perkembangan dari kelanjutan atas laporan resmi ini. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda