Bupati Aceh Tengah Peringatkan Kepala Desa Jaga Netralitas Pemilu 2019
Font: Ukuran: - +
Foto: KBRN/RRI
DIALEKSIS.COM, Takengon- Kepala Desa yang kedapatan tidak netral dan menjadi tim pemenangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar ditemui RRI usai menghadiri acara pertemuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan seluruh Kepala Desa (Reje) se Kabupaten Aceh Tengah, dalam rangka kegiatan kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Gedung Ummi.Jelas Shabela Abubakar, Reje sebagai bagian dari Pemerintah harus menjaga netralitas dan tidak memihak golongan tertentu. Apabila kedapatan, dengan tegas diberhentikan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Di dalam pemilihan umum 2019 kami harapkan Reje benar-benar netral, artinya tidak memihak, netral Reje ini bukan hanya istilahnya endak memihak kepada salah satu kandidat, tapi jangan juga menjadi panitia atau menjadi tim dari salah satu, ini keberpihakan Reje disana, kemudian nanti di pendaftaran, ini juga ada keberpihakan Reje, sehingga data tidak valid,sering berulang, ini kami tekankan, Reje jangan berpihak,"tegas Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Kamis (19/4/2018)Disinggung apakah ada Reje atau Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tengah yang terindikasi memihak calon tertentu pada Pemilu 2019 mendatang, Bupati Shabela mengaku belum mendapatkannya.
"Belum ada, belum ada sampai saat ini mudah-mudahan di tangan kita endak ada Reje yang seperti itu,"demikian Bupati Shabela AbubakarLarangan berpolitik praktis Kepala Desa sebagaimana tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 282 menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa Kampanye. (KBRN/RRI)