kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Tamiang Terima Anugerah Ombudsman Award 2019

Bupati Aceh Tamiang Terima Anugerah Ombudsman Award 2019

Kamis, 28 November 2019 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang meraih penghargaan sebagai kabupaten yang dianggap memiliki kepatuhan dalam hal pelayanan publik oleh Ombudsman RI, dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2019 atau Ombudsman Award di Jakarta, Rabu (27/11/2019) kemarin.

Bupati Aceh Tamiang Mursil menerima secara langsung anugrah di Grand Balroom, Hotel JS Luwansa, Jakarta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.

Dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan telah memenuhi standar pelayanan terhadap publik atau dengan nilai kepatuhan pelayanan publik 94,21.

Ini merupakan angka kumulatif hasil penilaian pada 7 unit kerja Pemkab Aceh Tamiang, yakni: Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinsos, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kecamatan Karang Baru.

"Alhamdulillah anugerah ini bermakna pelayanan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan Kementerian. Ini adalah berkat kerja keras teman-teman di Pemkab Aceh Tamiang dan saya sangat bersyukur atas penghargaan ini," kata Bupati Mursil.

Bupati menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejak awal memang mengutamakan pelayanan publik.

Seluruh instansi pemerintahan diingatkan untuk terbuka dan menyikapi seluruh persoalan yang dialami warga.

Mursil sendiri mengaku sering menjemput bola dengan mendengarkan langsung keluhan warga. Biasanya keluhan ini dia teruskan kepada instansi terkait untuk disikapi, namun tak jarang dia mengambil keputusan langsung.

"Apapun keluhan ditampung, bisa melalui WA, telepon atau bertemu langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Meski sejak awal mengaku tidak pernah berpikiran atas Award itu, Bupati Mursil menilai penghargaan seperti ini bisa memacu semangat jajarannya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda