Beranda / Berita / Nasional / Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMPN, Guru Honorer Ini Dibekuk Polisi

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMPN, Guru Honorer Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 28 November 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Guru honorer di Bandung tipu 6 orang tua siswa dengan modus bisa memasukkan siswa ke SMP Negeri. (Foto: Detikcom)


DIALEKSIS.COM | Bandung - Polisi menangkap seorang wanita lantaran melakukan penipuan. Wanita bernama Asri Najmiati (37) menipu calon siswa yang hendak bersekolah di sekolah negeri di Bandung.

Asri merupakan seorang guru honorer SD. Dia mengaku bisa memfasilitasi siswa masuk ke sekolah negeri melalui jalur 'belakang' pada saat proses penerimaan siswa Juli 2019 lalu.

"Tersangka ini mengiming-imingi orang tua murid dengan mengaku bisa meloloskan ke SMP negeri yang ada di wilayah Kecamatan Cidadap dengan membayar sejumlah uang," ucap Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, dikutip dari Detik, Kamis (28/11/2019).

Rina mengatakan, Asri menjanjikan kepada orang tua murid bisa meloloskan anak ke SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 29. Kepada orang tua yang menggunakan 'jasanya', Asri mematok harga Rp 5 juta dan biaya administrasi Rp 250 ribu.

"Total ada enam orang yang menjadi korban penipuan oleh tersangka," ujar Rina.

Enam orang yang terbujuk tipu rayu Asri menyetujui untuk membayar. Mereka transfer uang yang rata-rata satu orang tua murid menyetor Rp 5.250.000.

Setelah uang disetorkan, Asri membawa anak tersebut ke sekolah yang dituju seolah-olah untuk mengikuti rangkaian pengenalan sekolah. Akan tetapi, saat orang tua mengecek ke sekolah, ternyata nama anaknya tak terdaftar sebagai siswa.

"Setelah dicek oleh orang tuanya masing-masing, ternyata anak mereka tidak terdaftar. Korban merasa tertipu dan melaporkan kepada kami," katanya.

Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan menangkap Asri. Butuh proses panjang dari mulai penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya polisi menetapkan Asri sebagai tersangka.

"Alasan dia melakukan ini, ya karena motif ekonomi saja," tuturnya.

Asri kini sudah ditahan di Rutan Perempuan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun bui.(DT)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda