kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Tamiang Serahkan 7181 Akta Kelahiran

Bupati Aceh Tamiang Serahkan 7181 Akta Kelahiran

Jum`at, 25 September 2020 22:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia
Foto: M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil menyerahkan 7.181 lembar Akta kelahiran yang dibagikan kepada 12 kecamatan di Aceh Tamiang kepada Petugas Regritasi Kampung (PRK) dan Datok Penghulu, di Kantor Disdukcapil, Jumat (25/9/2020).

Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto mengatakan Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berinovasi dan membuat terobosan dalam bidang pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien yang berorentasi untuk mempermudahkan masyarakat, Disdukcapil Aceh Tamiang melalui Petugas Registrasi Kampung (PRK) melakukan jemput bola dalam kepengurusan adminduk khususnya dokumen Akta Kelahiran.

Dokumen Akta Kelahiran warga yang berhasil dihimpun oleh PRK, kata  Sepriyanto, selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil untuk dilakukan proses percetakan. Jumlah akta kelahiran hasil jemput bola oleh PRK yang selesai di cetak sebanyak 7.181 lembar.

Diantaranya sebanyak 657 akta kelahiran untuk Kecamatan Manyak Payed, untuk Kecamatan Seruway sebanyak 503 akta kelahiran, Kota Kualasimpang sebanyak 866 akta kelahiran dan untuk Kecamatan Tamiang Hulu sebanyak 325 lembar serta Kecamatan Rantau 334 akte kelahiran.

"Keseluruhannya akta kelahiran ini siap dibagikan kepada warga Aceh Tamiang di masing-masing kecamatan, dan hari ini, Bupati menyerahkan secara simbolis kepada Petugas PRK," ujarnya. 

Sepriyanto menambahkan dalam waktu satu minggu terakhir, pihaknya bersama seluruh jajaran Disdukcapil berupaya semaksimal mungkin melakukan percepatan pengurusan akte kelahiran untuk warga Aceh Tamiang. “Ini kita lakukan agar seluruh masyarakat memiliki dokumen adminduk terutama akta kelahiran,” ujar Kadis.

Sementara itu, Bupati Mursil dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kadis Dukcapil yang sudah meningkatkan mutu pelayanan pada ranah instansi yang diemban. Begitun juga kepada seluruh staf pelayanan, saya juga ucapkan terima kasih karena telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh Tamiang.

"Memberikan pelayanan yang baik, bukan suatu prestasi, akan tetapi merupakan kewajiban selaku aparat pemerintah kepada masyarakat,” ujar Mursil.

Bupati mengaku, tahun lalu setiap hari, ia menerima laporan yang tidak sesuai dengan prosedur, tetapi satu tahun belakangan ini, respon dan tanggapan masyarakat sudah cukup baik tetkait pelayanan di Disukcapil dan terus di upgrade pelayanannya untuk lebih baik lagi.

Bupati juga mengingatkan, agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kecepatan dan pelayanan prima juga harus dibarengi dengan kehati-hatian, jangan sampai ada dokumen yang salah dikeluarkan, karena akan berimbas dengan hukum.

"Jangan ada satupun masyarakat Aceh Tamiang tidak memiliki dokumen kependudukan terutama akte kelahiran," ungkap Bupati Mursil. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda