Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Jaya Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual

Bupati Aceh Jaya Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual

Kamis, 08 Agustus 2019 17:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh -  Persoalan pelecehan seksual  yang dilakukan oleh orang terpandang di Aceh terus menghiasi pemberitaan. Kali ini giliran Bupati Aceh Jaya yang dilaporkan ke Mapolda Aceh.

Bupati dilapor telah melakukan pelecehan seksual terhadap N,21, salah seorang mahasiswi. Tidak terima dengan perbuatan yang dianggap melecehkan harga dirinya, N, yang didampingi YARA,  sebagai penasihat hukumnya secara resmi membuat pengaduan.

Spontan pemberitan tentang laporan ini menjadi konsumsi publik. "Benar kami mendampingi N dalam membuat pengaduan ke Mapolda Aceh," sebut Safaruddin, ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Dalam pelaporan tertanggal 15 Juli 2019, dengan nomor laporan pengaduan:  Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus, pihak penyidik sudah meminta keterangan saksi korban pada  Kamis (1/8/2019).

Usai korban sebagai pelapor diminta keteranganya, kasus itu mulai terkuak ke publik. Orang yang dilaporkan N, adalah pejabat nomor satu di Aceh Jaya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Dialeksis.com dari berbagai sumber menjelaskan, kasus pelecahan seksual itu terjadi  pada Agustus 2018 yang. Kejadian itu berlangsung di Bandara Sultan Iskanda Muda (SIM) Blang Bintang.

Korban diajak  dan dijemput terlapor  untuk jalan jalan dengan mengunakan mobil pribadi. Di lapangan parkir bandara ini, terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban. Perbuatan yang tak pantas itu, menurut korban bukan hanya berlangsung sekali.

Aksi pelecehan itu kembali terjadi. Menurut pelapor, terlapor melakukanya melalui video call whashap (WA) dua minggu setelah kejadian dilapangan parkir bandara. Seminggu setelah video call kembali terlapor melakukan perbuatan yang tak pantas itu, kali ini terlapor mengakui mengscrenshotnya.

"Atas kejadian tersebut, saya merasa dilecehkan dan dirugikan sehingga saya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,"  sebut N pada awak media, saat ditemui di Mapolda Aceh.

Dalam proses BAP hari, pelapor didampingi tim kuasa hukumya dari YARA dan pendampingan saat pemeriksaan didampingi Mila Kesuma, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di YARA.

Kejadian atas pelaporan itu telah membuat mahasiwa melakukan demo, meminta penyidik untuk serius menangani kasus itu. Mahasiswa Aceh Jaya menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (7/8/2019).

Kasus yang menjadi pembahasan publik itu juga ditanggapi anggota wakil ketua DPRK Aceh Jaya, T Asrizal. Mendapat informasi tentang dugaan pelecehan seksual itu, wakil rakyat ini mengaku prihatin. Namun dia tetap menganut azas praduga tidak bersalah.

Namun T Asrizal mengakui, karena waktu mereka tidak lama lagi di lembaga terhormat itu dan akan dilakukan pelantikan anggota DPRK yang baru, pihaknya tidak akan membentuk tim pansus. "Kita tunggu saja DPRK yang baru," sebutnya.

Sementara itu orang disebutkan sebagai terlapor, dengan inisial I yang disebut sebut sebagai Bupati Aceh Jaya, masih sulit mendapatkan penjelasanya, sehubungan dengan adanya laporan seorang mahasiswi N, yang didampingi penasihat hukum dari YARA.

Publikpun bertanya ada hubungan apa antara korban (pelapor) dan terlapor. Mengapa pelapor mau diajak terlapor untuk jalan jalan, kemudian sampai pelapor sempat menscrenshot aksi terlapor melalui WA. Mengapa setelah menjelang setahun kejadianya, baru kini pelapor mengadukanya secara resmi?

(baga/dbs)




Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda