Bupati Aceh Besar: Valentine Day Bertentangan dengan Syariat Islam!
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Dialeksis.com, Aceh Besar-- Komitmen Pemerintah Aceh Besar dalam Penegakan syariat Islam semakin menguat di era kepemimpinan Mawardi Ali. setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemakaian busana muslimah bagi pramugari yang singgah di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kini Mawardy mengeluarkan kebijakan melarang perayaan Valentine Day pada 14 Februari.
kebijakan yang tertuang dalam Surat Nomor 451/882/2018 tanggal 09 Februari 2018 menegaskan bahwa Valentine Day bertentangan dengan Syariat Islam dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kebijakan ini diperkuat dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Sehingga Valentine day haram untuk dirayakan.
Pemerintah Aceh besar meminta kepada seluruh warga Aceh Besar agar tidak merayakan hari Valentine dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP/WH kabupaten Aceh Besar.
Seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day. Selain itu, kepada pemilik hotel, restaurant, kafe ditegaskan agar tidak menyediakan tempat bagi perayaan hari Valentine.
Pemerintah Aceh besar juga meminta Kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat, serta para camat di Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh. Kemudian Pemkab Aceh Besar juga menghimbau Kepada para Teungku/Ust/Da'i agar dalam menyampaikan tausiyahnya menerangkan tentang bahaya perayaan hari Valentine Day.
Dihubungi melalui telepon selularnya, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, kepada Dialeksis menyatakan bahwa alasan Valentine Day dilarang karena bertentangan dengan Syariat Islam.
" itu (valentine day-red) tidak dibolehkan karena tidak sesuai dengan Syariat Islam " ujarnya tegas.
Ketika ditanyakan apakah ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Mawardi menegaskan sanksi akan dikenakan sesuai dengan yang diatur dalam Qanun Syariat Islam
" merayakan valentine day, terlebih dengan bukan muhrim dan melakukan khalwat, akan mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam Qanun Syariat Islam. Jadi hal tersebut tidak diperbolehkan" demikian ujar Mawardi kepada Dialeksis.(ris)