Rabu, 27 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Barat Tertibkan Tambang: Investor Aman, Masyarakat Nyaman

Bupati Aceh Barat Tertibkan Tambang: Investor Aman, Masyarakat Nyaman

Rabu, 27 Agustus 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, angkat suara sehubungan semua aktivitas tambang harus tertib, taat aturan, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat. [Foto: Prokopim Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Riuh tambang kembali jadi sorotan di Aceh Barat. Dari emas hingga batubara, izin beroperasi perusahaan sudah berjejer sejak lebih dari satu dekade lalu. Kini, Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, angkat suara sehubungan semua aktivitas tambang harus tertib, taat aturan, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat.

Data pemerintah menunjukkan, izin tambang emas pertama kali keluar untuk Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) pada 21 April 2010. Dua tahun kemudian, giliran PT Magelanic mengantongi izin, No. 191 Tahun 2012. Untuk batubara, izin dipegang antara lain PT Mifa Bersaudara (2011, dengan perpanjangan terbaru pada 8 Agustus 2024), PT AJB (2009), PT Prima Bara Mahadana (2012), PT IPE (2016), hingga PT Tarmindo Bara Energi (2022). Tahun 2023 dan 2024, izin baru yang terbit didominasi tambang batuan: pasir, kerikil, sirtu, hingga tanah urug.

Tarmizi menyebut saat ini ada 11 perusahaan perkebunan dan tambang yang memiliki program CSR. Namun, baru 10 perusahaan yang bersedia diaudit. Satu perusahaan, PT Mifa, menolak.

“Kita mau kolaborasi supaya CSR benar-benar sampai ke masyarakat, bukan seremonial. Harus tepat sasaran dan sesuai visi misi daerah. Investor harus aman, masyarakat nyaman,” kata Tarmizi kepada Dialeksis, Rabu (27/8/2025).

Bupati juga menegaskan pemerintahannya tengah menguji dampak lingkungan secara menyeluruh. “Sekarang kita tertibkan semua untuk kebaikan bersama. Investasi jalan, tapi lingkungan jangan dikorbankan.”

Nama PT Magelanic kembali ramai diperbincangkan. Perusahaan yang mendapat izin sejak 2012 itu disebut mulai mengeruk emas di Sungai Mas dalam beberapa tahun terakhir. Kini aktivitasnya melebar ke Woyla.

“Masalahnya, kapal keruk emas mereka diangkut pakai kontainer masuk ke jalan kampung. Itu yang bikin warga resah,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan pemerintah daerah telah meminta klarifikasi dari Dinas ESDM Aceh. “Izinnya memang ada, tapi pelaksanaannya harus jelas. Kita tidak ingin masyarakat yang jadi korban.”

Tarmizi menegaskan penertiban tambang bukan berarti anti-investasi. Menurutnya, yang penting adalah kepastian hukum, kepatuhan pajak, dan tanggung jawab sosial.

“Kalau semua perusahaan tertib, transparan, dan peduli masyarakat, tak ada masalah. Tapi kalau ada yang membandel, pasti kita evaluasi. Tambang harus memberi manfaat nyata, bukan hanya meninggalkan kerusakan,” katanya.

Ia menutup dengan pesan singkat, “Investor aman, masyarakat nyaman. Itu prinsip kita.” [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka