kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Barat Nonaktifkan Anggota Satpol-PP Yang Diduga Pukul Mahasiswa

Bupati Aceh Barat Nonaktifkan Anggota Satpol-PP Yang Diduga Pukul Mahasiswa

Jum`at, 05 November 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Barat, H Ramli MS. [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa penonaktivan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang diduga memukul mahasiswa saat unjuk rasa di depan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (3/11/2021) siang.

“Terhadap adanya anggota Satpol PP Aceh Barat yang melakukan tindakan pemukulan, akan kita nonaktifkan dari tugas,” kata Ramli MS kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu malam.

Ramli MS menjelaskan pemerintah daerah tidak akan menolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP saat melaksanakan tugas, baik kepada masyarakat atau pun mahasiswa.

Menurutnya, tindakan pemukulan sama sekali tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

“Saat bertugas di lapangan, anggota Satpol PP wajib memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan kasar apalagi memukul, itu tidak boleh,” kata Ramli MS.

Ramli MS juga menuturkan sikap mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat, adalah bentuk sebuah perjuangan demokrasi yang harus dihargai oleh semua pihak.

“Adik-adik mahasiswa ini sedang berjuang mencari keadilan, maka sudah sepatutnya jasa mereka kita hargai dan hormati,” kata Ramli MS.

Ia juga berterima kasih kepada kalangan mahasiswa yang sudah peduli dengan nasib korban pelecehan seksual, yang diduga saat ini masih mengalami trauma akibat musibah yang dialami korban.

“Terima kasih adik-adik mahasiswa yang sudah peduli dengan persoalan di daerah, ini sebuah demokrasi yang sangat baik,” kata Ramli MS.

Terhadap adanya tuntutan agar seorang psikolog yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat diduga melakukan kesalahan saat bertugas, hal ini akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.

“Kita akan evaluasi, apakah benar melakukan kesalahan atau tidak. Terima kasih atas masukan adik-adik mahasiswa,” demikian Ramli MS. [Antara]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda