Beranda / Berita / Aceh / Buntut Penganiayaan Terhadap Perwira Polres Aceh Utara, Tersangka Laporkan Propam Polda

Buntut Penganiayaan Terhadap Perwira Polres Aceh Utara, Tersangka Laporkan Propam Polda

Kamis, 26 Januari 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim kuasa hukum tersangka Syarifuddin sedang memaparkan perkara pelaporan oknum Polsek Baktiya Polda Aceh serta Divisi Propam Polda, dalam gelar konferensi pers di Lhokseumawe Rabu (25/1/2023).


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Melalui Penasehat Hukum tersangka Syarifuddin (50) asal Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, melaporkan oknum Polsek Baktiya Polda Aceh serta Divisi Propam Polda, terkait dugaan penganiayaan terhadap tersangka Syarifuddin.

Selain itu Yulfan Kuasa Hukum tersangka Syarifuddin, melakukan upaya koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi LPSK Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan beserta keluarganya.

“Klien saya Syarifuddin mengalami kekerasan setelah penangkapan oleh oknum polisi. Klien saya alami keretakan pada tempurung kepala, memar dan lebam di sekujur tubuh terutama di area dada, pecah dan luka bibir atas dan bawah, berkurangnya fungsi motorik di bagian tangan, pinggang dan kaki. Lalu RY trauma berat dan depressiv,” kata Yulfan, S.H, kepada wartawan saat gelar konferensi pers Rabu (25/1/2023).

Menurut Yulfan, kasus pemukulan dan proses penahanan itu tanpa disertai proses hukum yang jelas. Pihaknya menyebutkan bahwa ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Polsek Baktia saat penangkapan Syarifuddin.

“Penganiaayan yang dialami oleh klien kami Syarifuddin adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polsek setempat. setelah ditangkap klien saya mengalami kekerasan fisik,” katanya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh penasehat hukum Syarifuddin, buntut dari penangkapan Syarifuddin karena telah melakukan penganiayaan terhadap Waka Polsek Baktiya Aceh Utara, Ipda Oki. pada 17 Januari 2023 di depan Polsek setempat.

Pihaknya menambahkan, penasehat hukum tersangka sudah melakukan beberapa upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan 1 unit mobil milik tersangka Syarifuddin, dan melaporkan oknum Polsek Baktiya Polda Aceh serta divisi Propam Polda.

“Kita tetap menempuh semua prosedur hukum yang berlaku dan tetap melanjutkan proses ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang tersangka Syarifuddin alias SY (50) asal Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Utara, ditangkap setelah tabrak Waka Polsek Baktiya Aceh Utara, Ipda Oki.

Penganiayaan terhadap Ipda Oki, terjadi saat tersangka SY hendak kabur dari Polsek Baktiya. SY nekat kabur enggan mengikuti proses mediasi dengan seorang wanita berinisial S.

“Penganiayaan sebelumnya, kala itu antara tersangka dan saksi S, terlibat cekcok mulut di sebuah dormir di Desa Matang Kumbang. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, keduanya dibawa ke Polsek untuk dimediasi oleh petugas,” Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan. Rabu (25/1/2023).

Lanjutnya, tersangka tanpa berpamitan keluar dari ruang mediasi itu dan tinggalkan Polsek Baktiya. Sebelumnya mobil terangka sempat dihadang oleh Waka Polsek Ipda Oki, namun tersangka malah nekat menabrak Waka Polsek Ipda Oki dengan mobilnya.

“Kejadian itu nekat dilakukan tersangka di depan pintu gerbang Polsek Baktiya dengan cara menabrak korban dengan mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, milik tersangka,” kata Kasat.(RG)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI