Beranda / Berita / Aceh / Coba Kabur dari Polsek, Pria Asal Riau Tabrak Perwira Polres Aceh Utara

Coba Kabur dari Polsek, Pria Asal Riau Tabrak Perwira Polres Aceh Utara

Rabu, 25 Januari 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Aceh Utara. Rabu (25/1/2023). (Foto ist) 


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara – Seorang tersangka SY (50) asal Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Utara, ditangkap setelah tabrak Waka Polsek Baktiya Aceh Utara, Ipda Oki.

Penganiayaan terhadap Oki terjadi saat tersangka hendak kabur dari Polsek Baktiya pada saat proses mediasi dilakukan dengan seorang wanita berinisial S.

“Penganiayaan bermula antara tersangka dan saksi S terlibat cekcok mulut di sebuah dosmir di Gampong Matang Kumbang. Lalu keduanya dibawa ke Polsek setempat untuk dimediasi,” Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan. Rabu (25/1/2023).

Tidak berselang lama, tersangka memutuskan keluar dari ruang mediasi itu, aksi itu sempat dihadang oleh Ipda Oki namun gagal karena tersangka nekat melaju mobilnya. 

“Kejadian itu nekat dilakukan tersangka di depan pintu gerbang Polsek Baktiya dengan cara menabrak korban dengan mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, milik tersangka,” kata Kasat. 

Kasat melanjutkan, meski mobil tersangka sempat dihadang, tersangka bahkan tidak menghiraukan, tersangka nekat melaju mobilnya sehingga Waka Polsek tertabrak mobil. 

“Korban sempat tersangkut di atas kap mesin mobil tersangka, dan akhirnya terjatuh ke aspal dengan jarak 1 kilometer, lalu tersangka melarikan diri,” kata Agus Riwayanto. 

Tersangka ditangkap pada 22 Januari 2023, sedang bersembunyi di rawa-rawa kawasan Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Meunasah Cibrek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa jam setelah kejadian penganiayaan. 

 Akibat kejadian itu, korban mengalami luka harus dilakukan perawatan medis di Puskesmas setempat. Korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini kasus itu sudah ditangani di Polres Aceh Utara. 

“Tersangaka dikenakan pasal Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan diterapkan Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana,” sebut Kasat (RG)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda