kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Buntut Eks Ketua DPRK Pelesiran, Kalapas Calang Ditarik

Buntut Eks Ketua DPRK Pelesiran, Kalapas Calang Ditarik

Jum`at, 23 Agustus 2019 19:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Syamsuardi alias Juragan mantan Ketua DPRK Nagan Raya saat ditangkap Tim Kejari Aceh. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh mengganti Kepala Lapas Calang, Aceh Jaya, Katimin, buntut dari eks Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan tepergok berada di luar penjara.

"Bukan dicopot (Kalapas Calang), tapi ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan. Itu yang benar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Aceh Agus Toyib saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/8/2019).

Katimin untuk sementara bakal bertugas di Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh. Dia juga akan menjalani pemeriksaan terkait kaburnya Juragan dari Lapas Calang.

"Saya sudah menunjuk salah satu pejabat di kantor wilayah, namanya Pak Rusli, untuk mengisi kekosongan sementara di Calang, selama proses pemeriksaan terhadap Kalapas Calang," jelas Agus.

Baca: Kemenkumham Bentuk Tim Dalami Kasus Juragan

Menurut, Agus Toyib, Katimin selaku Kalapas perlu diperiksa. Pemanggilan Kalapas sudah dilakukan sejak dua hari lalu atau pasca Juragan ditangkap kembali oleh tim Kejari Aceh Jaya. 

Agus menyebut Katimin akan diperiksa oleh Kadivpas. 

Sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan saat pelesiran dari lapas. Juragan divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan. 

Juragan ditangkap tim Kejari Aceh Jaya di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, saat sedang mengemudi mobil Toyota Harrier berpelat nomor BL 551 FY. (me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda