Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Minta Bupati Akmal Batalkan Nonjob 2 Pejabat Disdukcapil Abdya

Mendagri Minta Bupati Akmal Batalkan Nonjob 2 Pejabat Disdukcapil Abdya

Jum`at, 23 Agustus 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim membatalkan pencopotan jabatan dua pejabat eselon III pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.  

Informasi diperoleh Dialeksis.com, Jumat (23/8/2019), permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, tertanggal 15 Agustus 2019.

Untuk diketahui, dua pejabat yang dimaksud, Zawiyah Amir Zufri SH MM Sekretaris Ddan Mohd Ridhami SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Abdya. Keduanya dinonjobkan secara resmi oleh Bupati Abdya saat mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Abdya di Kantor Bupati setempat di Blangpidie, Selasa (23/7/2019).

"Pemberhentian pejabat administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (ZA Zufri) dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Mohd Ridhami) dan proses pergantiannya tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Zudan dalam surat tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan, keputusan Bupati Abdya memutasi pejabat tersebut serta mengangkat dan melantik pejabat yang baru telah melanggar:

a. Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tertang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;

c. Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Zudan menegaskan, "agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi sebagaimana diatas, Bupati Abdya harus membatalkan penggantian pejabat yang dinonjobkan tersebut."

Selanjutnya Bupati Abdya diminta mengembalikan pejabat administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Abdya ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 821.2-145 Dukcapil Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat tersebut.

Prosesi pelantikan pejabat eselon II dan II Pemkab Abdya di Kantor Bupati Abdya oleh Bupati Akmal Ibrahim, 23 Juli 2019. [FOTO: AJNN]

Selain itu, Zudan menekankan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Abdya harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Abdya melakukan mutasi terhadap 8 pejabat eselon II di lingkungan pemkab setempat, berlangsung di Aula Masjid Kantor Bupati Abdya, Selasa (23/7/2019), yang dilakukan oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor 338 tahun 2019, Nomor: BKPSDM.821.23/164/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan dan Administrator di Lingkungan Pemkab Abdya.

Selain eselon II, mutasi juga dilakukan terhadap pejabat setingkat eselon III di jajaran Pemkab setempat. 

Dalam mutasi tersebut, ada 8 pejabat eselon III yang dinonjobkan, dua di antaranya Zawiyah Amir Zufri SH MM Sekretaris Disdukcapil dan Mohd Ridhami SH Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil, kemudian keduanya menjadi Pelaksana pada Setdakab Abdya.

Hingga berita ini ditayangkan, terkait surat dari Kemendagri tersebut, Dialeksis.com belum mendapat konfirmasi dari Pemkab Abdya.(me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda