Beranda / Berita / Aceh / Buka RAKORNIS TPPS, M. Jafar: Penurunan dan Pencegahan Stunting Jadi Fokus Pemerintah Aceh

Buka RAKORNIS TPPS, M. Jafar: Penurunan dan Pencegahan Stunting Jadi Fokus Pemerintah Aceh

Selasa, 20 Desember 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) TPPS Provinsi Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (19/12/2022). [Foto: Humas Pemprov Aceh]


Sebab itu, penurunan stunting menjadi salah satu program kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

Mengingat betapa penting penanganan dan penurunan stunting, kata Jafar, dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI), Pemerintah Aceh melakukan beberapa intervensi dalam penanganan stunting dengan melakukan fokus pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif bersama dinas terkait.

“Penurunan stunting menjadi prioritas kita, dan ini membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait,” ujar Jafar.

Pada kesempatan yang sama, Jafar menyebutkan, dalam upaya percepatan penurunan angka stunting Aceh ada 3 langkah yang harus diperhatikan, yakni, mendorong terbangunnya gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat, di antaranya melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kemudian, mendorong masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin, baik pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, pemeriksaan penyakit-penyakit sesuai siklus hidup, dan terus mengembangkan diri dan organisasi dalam kompetensi dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Aceh sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 membentuk Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), dengan tugas utama mengintervensi proses pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan sensitif bersama dinas terkait untuk menekan angka stunting di Aceh, dengan harapan dapat menurunkan angka stunting ke angka 19,01 persen di tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya »     Sementara itu, Sekretaris Kantor Perwaki...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda