BPPA Sediakan Aplikasi Data Masyarakat Aceh yang Tinggal di Perantauan
Font: Ukuran: - +
Salah satu pegawai di lingkup BPPA tampak antusias mendaftarkan dirinya di website Database Masyarakat Aceh, Senin, 15 Juni 2020. (Foto: Humas BPPA).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bagi masyarakat Aceh di perantauan yang ingin mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi 'Database masyarakat Aceh' sudah bisa dilakukan.
Aplikasi yang diluncurkan Pemerintah Aceh melaui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) itu, bisa diakses lewat website masyarakat.acehprov.go.id.
"Bagi masyarakat Aceh yang berada di luar Aceh sudah bisa mendaftar secara mandiri melalui website tersebut," kata Kepala BPPA Almuniza Kamal, di Jakarta, Senin ( 15/6/2020).
Almuniza merincikan, cara pendaftarannya cukup mudah. Setelah mengakses ke laman masyarakat.acehprov.go.id, pengunjung tinggal pilih menu lalu klik di pendaftaran.
"Kemudian tinggal mengisi nama lengkap di kolom yang sudah disediakan, unggah foto, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), upload KTP, dan sebagainya sesuai kolom yang ditentukan," jelasnya.
Selanjutnya tambah Almuniza, jika proses registrasi sudah dilakukan, admin aplikasi 'Database Masyarakat Aceh' akan segera melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran.
"Jika permohonannya lengkap dan disetujui, maka Anda sudah terdaftar di dalam Database Masyarakat Aceh," ujarnya.
Almuniza menjelaskan, untuk tahap awal, pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh pegawai di lingkungan BPPA baik aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN untuk mendaftar diri sencara mandiri.
Pendaftaran tersebut dilakukan di sela-sela sosialisasi website database masyarakat Aceh hari ini, Senin, 15 Juni 2020 di aula pertemuan kantor BPPA, Jakarta.
Semua para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS terlihat antusias melakukan registrasi secara mandiri.
"Jadi hari ini kita data semua pegawai di Badan Penghubung Pemerintah Aceh. Dan datanya bisa masuk semua ke aplikasi Database Masyarakat Aceh," ujarnya.
Ia menambahkan, pendataan masyarakat Aceh yang berada di luar Aceh itu dilakukan sesuai dengan amanah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh H Ir Nova Iriansyah MT.
"Kita berharap seluruh masyarakat Aceh di perantauan terdata dengan baik. Supaya, apabila nanti ada hal-hal terkait dengan Aceh bisa diberikan informasi secara update, terukur dan terarah," kata Almuniza.
Adapun database yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, guna penyebarluasan informasi pembangunan dan kegiatan bagi masyarakat Aceh yang akan dilakukan secara cepat, akurat dan mudah.
Selain aplikasi Database Masyarakat Aceh, BPPA juga meluncurkan lima aplikasi lainnya, meliputi aplikasi BPPA yakni yang mencerminkan BPPA.
Selanjutnya aplikasi Digital Dokumen yang difungsikan untuk pengarsipan file di BPPA. Lalu, aplikasi Dokumen Kedinasan yang berhubungan dengan seluruh Satuan Kerja Pengkat Aceh (SKPA) akan terkoneksi dengan kementerian dan lembaga yang dibutuhkan.
"Lalu tugas BPPA adalah memantau sejauh mana dokumen tersebut telah dikerjakan oleh kementerian dan lembaga, dalam hal ini kepengurusan paspor dan surat dinas ke luar negeri, misalnya, atau yang berhubungan dengan kinerja pemerintah Aceh di Jakarta Pusat" jelas dia.
Selanjutnya, aplikasi Sistem Informasi Layanan transportasi. Aplikasi internal ini diperuntukkan untuk pelayanan kedinasan seperti pelayanan terhadap Pemimpin daerah, kepala dinas, ketua DPRA dan lainnya
"Jadi ke depan, jika pimpinan ke luar daerah dalam rangka kerja, maka pimpinan di Aceh melalui ajudannya terlebih dahulu mendaftarkan kunjungan kerja untuk kemudian BPPA menyiapkan keperluan transportasi," jelas Almuniza.
Terakhir adalah aplikasi Database Bisnis Masyarakat. Aplikasi tersebut lebih kepada pendataan tempat usaha masyarakat Aceh baik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jabodetabek.
Adapun tujuan utama pendataan, kata Almuniza agar sesama pengusaha Aceh dapat saling memberikan dukungan terhadap usahanya. Begitu pula jika ada masyarakat Aceh yang datang baik ke Jakarta dan daerah lainnya di Jabodetabek, bisa berbelanja di tempat usaha orang Aceh tersebut.
"Dengan pendataan ini pula, masyarakat Aceh dan Pemerintah tahu ada berapa banyak usaha orang Aceh di luar, selain berguna untuk data, juga bermanfaat bagi usaha orang Aceh itu sendiri," jelasnya.
Olehnya, Almuniza mengajak semua pengusaha Aceh untuk segera mendaftarkan usahanya di kanal yang telah di sediakan oleh BPPA di https://bisnis.acehprov.go.id/daftar/.
"Jika usaha orang Aceh tersebut sudah terdaftar, maka nanti masyarakat Aceh di Jabodetabek tahu usaha apa dan di mana lokasinya. Sehingga, jika usaha tersebut ada di Jakarta Selatan, masyarakat Aceh yang ada di sekitar daerah itu juga bisa meramaikan (belanja) di tempat usaha tersebut. Inilah keuntungannya," jelas Almuniza.(ZU)