kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPOM Aceh Musnahkan 17 Jenis Obat Tradisional, Capai 8.000 Pcs

BPOM Aceh Musnahkan 17 Jenis Obat Tradisional, Capai 8.000 Pcs

Jum`at, 15 Oktober 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Kepala BBPOM Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt.,M.Si. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemusnahan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dengan nilai total setara Rp21,5 miliar.

Kepala BBPOM Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt.,M.Si mengatakan, untuk di Aceh sendiri, obat tradisional yang kita sita dan musnahkan itu sebanyak ada 17 jenis.

“lebih kurang mencapai 8.000 pcs, itu kita lakukan untuk proses hukum,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (15/10/2021).

Drs. Abdul Rahim mengatakan, pemusnahan dan penyitaan itu dilakukan di tahun 2020-2021. “Itu yang terakhir dilakukan, itu 2020-2021, dan sudah diproses hukum,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, untuk penyidik BBPOM itu melakukan pemberkasan, kemudian, melalui pengawas, kemudian penuntutannya diwakili Kejaksaan.

“Kita yang penting, berkasnya beres itu sudah selesai tugas BBPOM, Selanjutnya itu di Pengadilan,” tukasnya.

Adapun Drs. Abdul Rahim menyampaikan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat itu penting sekali demi terhindarnya masyarakat terkecoh dari obat-obat ilegal dan palsu itu.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam membeli sebuah produk obat-obatan ataupun suplemen, ketika membeli obat tradisional harus terdaftar di BPOM, Karena jika sudah terdaftar itukan sudah melalui proses analisis, dan bahannya aman, bermanfaat dan bermutu,” jelasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, kalau beli obat ataupun suplemen itu harus cek kemasan, cek labelnya, cek apakah sudah terdaftar dan sudah mendapatkan izin edarnya, dan itu bisa dilakukan langsung di websitenya BPOM.

“Masukan Nomor izin edarnya, namanya, kalau ada di website BPOM berarti itu sudah aman,” tambahnya.

Drs. Abdul Rahim menyampaikan, kepada masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas.

“Kalau untuk obat-obat yang pakai resep dokter, jangan pernah beli secara online! Harus beli dengan dokternya ataupun di Apotik dengan izin dokternya, kalau untuk obat-obat seperti Vitamin, Suplemen itu harus yang sudah ada Nomor Izin edar dari BPOM, Karena itu sudah melalui penilaian, bahwa obat itu sudah bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda