kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPN Tolak Permohonan Bupati Abdya, YARA Minta Segera Bagikan Lahan Bekas HGU

BPN Tolak Permohonan Bupati Abdya, YARA Minta Segera Bagikan Lahan Bekas HGU

Selasa, 11 Januari 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Blang Pidie - Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya terkait retribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang diminta kepada Kementerian ATR/BPN.

Ia memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk mmbagikan lahan bekas HGU bekas PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 ha. 

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa terhadap objek yang diminta redistribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya saat ini oleh PT. Cemerlang Abadi sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan. 

"Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan dapat ditindak lanjuti setelah adanya putusan Peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. Cemerlang Abadi," jelasnya. 

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 ha yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 oktober 2016 lalu.

YARA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meretridibusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela seluas 2.668,18 ha karena telah diperuntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA). 

Perintah dari Menteri itu sejalan dengan gugatan yang meminta Bupati untuk membagikan bekas HGU yang sudah dienclave oleh Cemerlang Abadi. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda