BPN Aceh Akan Usulkan HGU PT Tegas Nusantara Sebagai Lahan Terlantar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Aceh Selatan, Defiandi Gustian mengatakan terkait dengan konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara, pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan kepada perusahaan sawit tersebut.
Dalam hal ini, Mereka tidak memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait dengan lahan yang terlantar.
"Sudah tiga kali kali melayangkan surat peringatan tetapi mereka tidak memberikan tanggapan," kata Defiandi kepada awak media bersama dialeksis.com, Selasa (16/5/2023).
Defiandi mengatakan BPN Aceh telah mengidentifikasi bahwa tanah dan lahan HGU PT Tegas Nusantara sebagai lahan terlantar, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa lahan ini dikategorikan sebagai tanah terlantar.
"Karena SK kewenangannya cuma dari pusat jadi kami usulkan kepada pemerintah pusat bahwa ini sebagai tanah terlantar. Sehingga pemerintah pusat bisa menerbitkan bahwa ini sebagai tanah terlantar," ujarnya.
Defiandi juga menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan tanah terlantar yang telah diberikan haknya dan tidak digunakan terkait dengan peruntukannya. Misalnya untuk kebun tetapi tidak dimanfaatkan untuk berkebun.
"Jadi pusat akan membatalkannya, tapi pembatalan sertifikat tersebut tetap dengan mekanisme peradilan," ujarnya.
Defiandi berharap berharap agar tidak ada pihak lain di luar masyarakat Desa Bunin yang memanfaatkan masyarakat untuk menguasai lahan tersebut.
"Ini kan terkait dengan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam," pungkasnya. [NH]