DIALEKSIS.COM | Pangkalan Susu - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kewenangan Aceh telah melakukan pengambilan sampel dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur serta di Wilayah Pangkalan Susu.
Seluruh sampel tersebut akan diuji melalui analisis crude assay komprehensif di laboratorium LEMIGAS.
Pengujian mencakup parameter utama seperti API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon yang akan menentukan kualitas dan nilai ekonomi minyak dari sumur minyak Masyarakat di Wilayah Aceh.
BPMA berkoordinasi dengan LEMIGAS, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi serta Pertamina EP Pangkalan Susu guna melaksanakan kegiatan sampling crude assay.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar, aman, dan sesuai standar operasional industri hulu migas. Sampling dilakukan untuk menjamin integritas dan keterwakilan sampel sebelum diuji di laboratorium, sehingga hasil analisis memiliki validitas teknis dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan harga untuk proses komersialisasi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat.
Kegiatan sampling tersebut dihadiri oleh tim BPMA Zikrun Modi Bidang Penyiapan, Analisa dan Evaluasi Monetisasi Minyak Bumi BPMA, Achyar Rasyidi Bidang Bidang Hubungan Eksternal dan CSR KKKS, Van Alvin Condensate & Sulphur Operation Medco E&P Malaka, Priyadi dan Arif dari LEMIGAS, serta Sufratman dari Pertamina EP PangkalanSusu.
Sampel diambil melalui sampling pit yang disiapkan oleh masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU), dengan volume sekitar 20 liter per titik, mengikuti praktik terbaik industri seperti homogenization, representative sampling, dan pengendalian kontaminasi.
Kepala BPMA, Mawardi Nur, menegaskan bahwa kegiatan inimenjadi fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
Serangkaian kegiatan proses sampling ini memastikan sangat penting untuk memberikan data yang kredibel agar hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak Masyarakat di Wlayah Aceh.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi, Kamis (17/9/2026).
Mawardi menambahkan, BPMA melakukan Upaya untuk mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, termasuk pemenuhan aspek teknis, keselamatan (HSSE), serta integrasi dalam sistem pengelolaan KKKS.
Sementara itu Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Afrul Wahyuni, menyampaikan bahwa Uji mutu (crude assay) adalah salah satu proses penting dalam aspek komersial, karena hasil pengujian ini menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia.
"Hasil tersebut menjadi dasar dalam menentukan nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah tersebut yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), sebelum minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat tersebut ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan,” ujar Afrul Wahyuni.
Sementara itu, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menilai hasil uji crude assay akan menjadi referensi utama dalam integrasi minyak masyarakat ke rantai pasok nasional.
BPMA, LEMIGAS, bersama KKKS di Wilayah Kewenangan Aceh telah melakukan pengambilan sampel dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur serta di Wilayah Pangkalan Susu. [Foto: Humas BPMA]“Melalui pengujian LEMIGAS, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” kata Ibnu.
Menurutnya, pendekatan berbasis data ini juga menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penjualan ilegal serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
Kegiatan ini menegaskan sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan. Dengan validasi kualitas crude yang terstandarisasi, kontribusi lifting migas dari sektor ini diharapkan dapat meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Aceh, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. [*]