Beranda / Berita / Aceh / BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar

BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar

Rabu, 18 April 2018 11:47 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: BNNP Aceh

DIALEKSIS.COM, Aceh Besar-  Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh Besar, Melakukan Pemusnahan ladang ganja  seluas ± 5 Ha pada Selasa (17/4).

Pemusnahan ladang ganja ini di pimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal AN.

"Pemusnahan ladang ganja ini merupakan kegiatan yang pertama di Tahun 2018." jelas Brigjen Pol. Faisal AN.

Dalam hal ini BNN terus berupaya untuk melakukan alih fungsi lahan, yang sebelumnya menananm ganja menjadi menanam tanaman alternatif lain yang lebih bermanfaat dan tidak melawan undang undang.

"Upaya pemusnahan lahan ganja untuk dirubah menjadi lahan/tanaman yang bermanfaat (Alternative Development) di Provinsi Aceh dan sekitarnya dan ini sudah kita lakukan di 3 kabupaten di Aceh, yaitu Gayo Lues, Bireuen dan Aceh Besar" Pungkas Brigjen Pol. Drs. Faisal AN, saat Press Release di Gampong Piyeun Indrapuri Aceh Besar.

Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK, disaat yang sama juga menjelaskan Ladang ganja dengan total luas ± 5 Ha, pertama kali ditemukan melalui satelit oleh LAPAN di titik koordinat 5.480099°, 95.499560° dengan ketinggian sekitar ± 220 MDPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan.

Katanya lagi, Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar ± 200.000 batang ganja. Jarak tempuh untuk mencapai lokasi kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas ± 5 Ha yang berlokasi di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar membutuhkan waktu sekitar ± 2 jam melalui Kota Banda Aceh.

Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2018 ini, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal AN, saat Press Release berpesan, agar seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, "Bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Tutupnya. (rel)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda