kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4,5 Hektar di Aceh Utara

BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4,5 Hektar di Aceh Utara

Kamis, 17 Agustus 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melancarkan operasi pemusnahan ladang ganja siap panen yang mencakup luas area 4,5 hektare. Operasi ini dilaksanakan di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada hari Rabu (16/8/2023).

Pemusnahan ganja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di dalam negeri. 

Pemusnahan ganja kali ini dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi dengan mengerahkan 157 personel gabungan.

"Pemusnahan ini dilakukan pada momen merayakan HUT RI ke-78,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi.

Adapun lokasi pemusnahan itu dilakukan di 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektar, dengan jumlah 21 ribu batang ganja dan total berat lebih kurang dua ton

“Pemusnahan 21 ribu batang ganja mencapai berat 20 ton itu dilakukan di lokasi. Ganja yang dimsunahkan itu dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman sekitar 50 cm,” katanya.


Adapun lokasi pemusnahan itu dilakukan di 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektar, dengan jumlah 21 ribu batang ganja dan total berat lebih kurang dua ton," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Irjen Pol I Wayan mengungkap, Desa Teupin Reusep berdasarkan data diketahui merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN RI di Aceh Utara, selain di Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN RI berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda