BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektar di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaksanakan operasi lanjutan pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (21/8/2023).
Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,2 hektare yang mengandung lebih dari 11 ribu batang pohon ganja siap panen, atau sekitar 5 ton ganja.
Untuk menghindari penyalahgunaan dan penyebaran narkotika, seluruh tanaman ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Operasi pemusnahan ladang ganja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran narkotika di Indonesia.
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang ilegal di Indonesia, dan operasi semacam ini bertujuan untuk mengurangi produksi serta memutus rantai pasokan narkotika di tingkat pertanian.
Plt Direktur Narkotika BNN RI Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin, memimpin langsung pemusnahan ladang ganja di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
"Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 centimeter dimusnahkan," kata Guntur di Aceh Utara.
Ia menyebut ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut dia, keseluruhan tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antartanaman berkisar antara 50 hingga 100 centimeter.
Pemusnahan turut melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.
Menurut Guntur, pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.