Beranda / Berita / Aceh / BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 110 Kg, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 110 Kg, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

Rabu, 19 Juli 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram dari dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Aceh dan Kalimantan. Sabu yang diselundupkan berasal dari Myanmar dan dikirim melalui jalur laut. 

Operasi penangkapan ini juga menghasilkan penangkapan enam tersangka yang merupakan kurir dalam kasus ini. Mereka saat ini terancam hukuman mati atau seumur hidup atas tindakannya.

Petugas BNN berhasil mengungkap penyelundupan 105 kilogram sabu yang berasal dari Myanmar. Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal oskadon dari perairan Lengkawi, Malaysia, menuju perairan Indonesia melalui pesisir pantai Laweung, Provinsi Aceh. Dalam operasi tersebut, sabu-sabu yang disimpan oleh para pelaku ditemukan di belakang rumah warga di Jalan Gampong Masjid, Aceh.

Pengungkapan penyelundupan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas BNN yang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap jaringan peredaran narkotika. Tindakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman serius dari peredaran sabu yang sangat merusak masyarakat.

BNN juga berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum dan terancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini merupakan tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga pelaku yang merupakan kurir narkoba berinisial H-E, R dan M-F, yang mengaku telah mengirim narkoba kepada B-U-L, R-A-H dan B-I-R, yang saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap ketiganya.

Selain itu petugas BNN juga berhasil menangkap tiga kurir narkoba berinisial H-A-R, M-A-W dan J-O-H yang tengah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di kawasan Kalimantan. Sabu di temukan di bagian pintu mobil yang di kendarai ketiga pelaku.

Dari dua pengungkapan kasus narkoba, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 110 kilogram dan pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang tersangka.

Sabu tersebut berasal dari Myanmar yang merupakan produksi super laboratorium, yang memiliki kualitas tingkat tinggi di bandingkan produksi rumahan atau pabrik gelap, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi di internasional.

Ke 6 tersangka yang di tangkap akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Atas upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini, BNN telah menyelamatkan 220,800 anak bangsa dari bahayanya narkotika.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda