BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Narkotika di Perairan Lhoksukon
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai (BC) menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram. Penyelundupan narkotika tersebut masuk melalui perairan Utara Aceh dan rencananya sampai ditengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia akan diserahterimakan.
BNN dan BC berhasil mengamankan narkotika sebanyak 70 bungkus berisi sabu, serta 2 bungkus berisi ekstasi dalam operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH membenarkan adanya pengungkapan narkotika golongan I tersebut. Ia menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut ditemukan 72 bungkus narkotika yang dibungkus aluminium foil.
Ia menambahkan, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal KM Karibia,rencananya sampai ditengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia barang tersebut diserahterimakan dari kapal ke kapal. Kapal Kayu bersama 3 anak buah kapal (ABK) diamankan karena membawa narkotika itu.
"Kapal yang mengangkut narkotika dan 3 ABK diamankan. Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia," jelas Faisal.
Selain barang bukti narkotika dan kapal kayu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya seperti GPS dan alat navigasi, telepon genggam, serta telepon satelit. Berdasarkan penyelidikan, penyelundupan narkotika ini diduga diatur dari dalam penjara
"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli," ucap Faisal yang mengutip keterangan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari.
"Saat ini tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Jakarta," tambah Faisal. (bnnp Aceh)