BNN Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari sembilan tersangka pengedar berang terlarang tersebut.
Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Balai Besar POM di Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender menjadi cair agar tidak bisa digunakan lagi untuk sabu-sabu. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam wadah.
Kepala BNN Provinsi Aceh Sukandar mengatakan narkoba yang dimusnahkan terdiri 746,3 gram sabu-sabu dan 533,1 gram ganja. Narkoba tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Agustus 2023.
"Dari penindakan tersebut ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka tersebut, dua orang di antaranya perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah kabupaten kota di Aceh," katanya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan merupakan komitmen BNN Provinsi Aceh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.
BNN Provinsi Aceh, kata Sukandar, akan terus berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Perang tersebut dilakukan dengan operasi penegakan hukum secara terus menerus.
"Kami mengingatkan masyarakat tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang," kata Sukandar.