Beranda / Berita / Aceh / BNN Aceh Musnahkan 3,5 Hektare Ladang Ganja di Hutan Lamteuba

BNN Aceh Musnahkan 3,5 Hektare Ladang Ganja di Hutan Lamteuba

Kamis, 19 Mei 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Proses pemusnahan ganja. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali memusnahkan 6.500 batang Ganja dikawasan hutan Lamteuba, Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/5/2022).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Kombes Pol Mirwazi yang memimpin langsung pemusnahan itu turut melibatan puluhan personel BNN Provinsi Aceh, Polri, dan TNI.

Menurutnya, tanaman itu ditanam pada lahan seluas 3,5 Hektare dan memiliki ketinggian batang mencapai kurang lebih 2 meter dan dimusnahkan dengan dicabut dan langsung dibakar.

Dirinya mengatakan, untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki dan menyeberangi sungai, bahkan juga ada beberapa titik harus dilalui dengan cara mendaki dengan kemiringan 60 derajat.

“Lebih kurang jarak tempuhnya 6 jam,” ucapnya berdasarkan keterangannya.

“Ada tiga bekas ladang ganja yang dilalui untuk mencapai ladang ganja yang dimusnahkan tersebut. Ladang tersebut pernah dimusnahkan sebelumnya, ” ujar Kombes Pol Mirwazi lagi.

Mantan Kapolres Nagan Raya ini menjelaskan, penemuan ladang ganja berdasarkan laporan masyarakat. Usai menerima laporan warga, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek.

“Saat petugas tiba kesana, pemiliknya sudah duluan kabur. Mungkin pemiliknya akan kembali saat kembali panen, ” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda