kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BKA: Belum Ada Persyaratan Calon PNS Sertakan Bukti Vaksin Saat Ikuti Ujian

BKA: Belum Ada Persyaratan Calon PNS Sertakan Bukti Vaksin Saat Ikuti Ujian

Kamis, 01 Juli 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Kepala BKA Abdul Qahar, S.Kom., M.M. [Foto: HAK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menjelaskan belum ada persyaratan Calon PNS menyertakan surat bukti Vaksin saat mengikuti ujian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKA Abdul Qahar, S.Kom., M.M. kepada Dialeksis.com, Kamis(1/7/2021).

“Kepada masyarakat Aceh kami imbau untuk tidak mudah percaya dengan berbagai isu terkait penerima calon Pegawai negeri sipil (CPNS). Seperti penerimaan Calon PNS harus menyertakan surat bukti Vaksin saat mengikuti ujian. Sampai sekarang belum ada persyaratan dan arahan terkait hal ini.” ujarnya.

Abdul Qahar mengatakan Vaksinasi sesuai aturan nasional memang harus diikuti semua lapisan masyarakat yang ada, sehingga tidak hanya peserta CPNS, walaupun pihaknya belum menerima aturan yang mengharuskan hal tersebut.

"Tapi seperti tahun lalu, waktu ujian tetap diberlakukan protokol kesehatan. seperti nanti ada petugas kesehatan, kita pasangkan disinvektan dan temperatur otomat kemudian monitor TV. Begitu juga Tahun ini protkes tetap kita jalankan, " jelasnya.

Dia juga menerangkan calon peserta CPNS tetap mengikuti aturan dan prasyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami pastikan apapun di persyaratannya, kami pastikan ada di pengumuman CPNS, dan di luar itu berarti tidak, dan masyarakat bisa melihat. Aturan Permenkes sejauh ini pun belum kami terima juga menyangkut CPNS harus di Vaksin saat mengikuti ujian seleksi, " jelasnya.

Selain itu, Abdul Qahar, juga himbau bagi masyarakat yang hendak mendaftar agar dapat mempersiapkan diri dan memantau terus setiap perkembangan informasi pada alamat website https://sscasn.bkn.go.id. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda