kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Binda dan Kemenkumham Sumut Gelar Vaksinasi di Rutan Kelas I Medan

Binda dan Kemenkumham Sumut Gelar Vaksinasi di Rutan Kelas I Medan

Sabtu, 09 April 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Binda Sumut Kembali Bekerja Sama Dengan Kemenkumham Sumut Gelar Vaksinasi bagi Warga Binaan Rutan kelas I Medan. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Medan - Bulan Ramadan tak menyurutkan semangat jajaran Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Utara (Binda Sumut) dalam melayani kebutuhan vaksinasi masyarakat

Penyelenggaraan vaksinasi bahkan sampai ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), sebagai bagian dari strategi jemput bola atau door to door untuk mendekatkan warga sasaran dengan layanan vaksinasi.

Demi menggenjot percepatan vaksinasi, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut menggelar vaksinasi Covid-19 di Rutan Kelas I Medan untuk. melaksanakan vaksin I, II dan III (boster) bagi warga binaan, Ini merupakan bentuk kepedulian Binda Sumut pada warga binaan Rutan Kelas I Medan.

"Binda Sumut hari ini melaksanakan vaksin di 28 kabupaten/kota, untuk sasarannya anak-anak 6-11 tahun, masyarakat dan lansia. Untuk Sumut hari ini kita alokasikan sebanyak 14.000 dosis, di antaranya di Medan 1500 dosis, dilaksanakan di Rutan Kelas I Medan (Sentra) dan 5 lokasi tersebar," ungkap Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana seperti keterangan yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (9/4/2022).

"Vaksinasi di lingkungan lapas ini merupakan bentuk kepedulian BIN terhadap warga yang sulit mendapatkan akses, tak seperti masyarakat pada umumnya. Atas dukungan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut, Drs Imam Suyudi, Bc.Ip., S.H., M.H kegiatan  vaksinasi di Rutan Kelas I Medan behasil melayani total  500 orang,” kata Asep, Jum'at, 8 April 2022. 

 “Tidak ada perbedaan, semua kami berikan kemudahan untuk mendapat vaksin covid-19, termasuk bagi warga binaan di Lapas dan Rutan, karena virus ini bisa menjangkiti siapa saja, di mana saja. Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan vaksinasi covid-19 kepada seluruh masyarakat,” sambungnya.

Kabinda Sumut juga menegaskan, vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan puasa. Sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa.

Asep juga menegaskan yang juga perlu dilakukan untuk menghadapi pandemi ini selain akselerasi vaksinasi yakni dikombinasikan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Dengan begitu pertahanan masyarakat akan memadai dalam menghadapi serangan covid-19," Tutur Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari.

Karutan (Kepala Rumah Tahanan Negara) I Medan Theo Adrianus Purba menyampaikan dengan melakukan vaksinasi akan memberikan dampak positif bagi tubuh, seperti merangsang sistem kekebalan tubuh, mengurangi risiko penularan, mengurangi dampak berat dari virus dan membentuk kekebalan kelompok.

"Bahwa pelaksanaan vaksin kali ini, di Rutan I Medan menargetkan 500 dosis vaksin booster bagi warga binaan," ujar Theo. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda