Beranda / Berita / Aceh / Besok, Plt Gubernur Serahkan Dana Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh

Besok, Plt Gubernur Serahkan Dana Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh

Rabu, 14 November 2018 21:40 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Warga Blang Bintang dan Montasik akan menerima uang dengan total Rp6.979.227.000 sebagai dana ganti rugi tanah yang dipakai untuk pembangunan jalan tol Sigli - Banda Aceh.  

"Besok, Bapak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang akan menyerahkan langsung kepada warga penerima ganti kerugian perdana itu," kata Asisten II Setda Aceh, Taqwallah, Rabu (14/11) malam di Lhokseumawe. 

PPK I Pengadaan Tanah Jalan Tol Sibanceh I, Alfi menjelaskan total dana ganti kerugian itu diperuntukkan kepada 20 bidang tanah warga penerima ganti kerugian dari kecamatan Blang Bintang dan Montasik. 

Pembayaran ganti kerugian dilakukan dengan menggunakan skema pembayaran dana talangan dari PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan MoU Dana Talangan antara LMAN, BPJT, dan BUJT pada tanggal 5 Oktober 2018 untuk Tol Sigli-Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 sebesar 350,71 Milyar. 

Kata Alfi, penyerahan perdana tersebut adalah baru tahap awal yang akan disusul dengan pemberian bentuk ganti kerugian tahap lanjutan bagi warga yang tidak keberatan terhadap harga hasil penilaian KJPP.

"Diharapkan, November ini dapat dituntaskan pembayaran khusus untuk kecamatan Blang Bintang dan Montasik sebanyak 160 bidang tanah baik di kawasan hutan maupun non kawasan hutan," tambahnya. 

Masih menurut Alfi, untuk kawasan hutan, saat ini belum dilakukan pembayaran karena menunggu surat dari KPPIP (Komisi percepatan pembangunan infrastruktur prioritas) sebagai payung hukum bagi BUJT untuk memberikan/membayar tegakan dalam kawasan hutan. 

Kemudian, khusus untuk bidang tanah yang telah digugat ke PN dan mengajukan kasasi beserta dengan bidang tanah dalam status sengketa akan direncanakan dilakukan konsinyasi (penitipan ke PN).

Alfi menambahkan tahap pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh beserta SKPD yang sudah diatur dalam Undang Undang No.2 tahun 2012, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 hingga saat ini telah memasuki ke tahapan Bentuk Ganti Kerugian. (ah)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda