kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Besok, KKR Aceh Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik Aceh

Besok, KKR Aceh Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik Aceh

Selasa, 27 November 2018 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Safrizal S
Komisioner KKR Aceh saat konferensi pers untuk Acara Rapat Dengar Kesaksian yang direncanakan 28-29 November 2018, Selasa (27/11) pagi. (Foto: Saf)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan menggelar acara Rapat Dengar Kesaksian pada 28-29 November 2018 bertempat di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh. Para pemberi kesaksian yang merupakan para korban konflik akan dihadirkan sebanyak 14 orang yang berasal dari Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Selatan.

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan KKR Aceh pada Selasa (27/11) pagi tadi, acara tersebut bertujuan untuk mendidik publik agar mengetahui kebenaran tentang faktor penyebab terjadinya dugaan penyikasaan termasuk pola dan dampak dari tindakan dugaan pelanggaran HAM di Aceh dalam kurun waktu 1976 hingga Agustus 2005. 

Ketua KKR Aceh Afridal Darmi dalam kesempatan itu meminta kepada awak media secara khusus pada saat liputan agar tidak mencantumkan nama, foto, dan kutipan dari para saksi. Hal itu dikatakannya untuk keselamatan korban itu sendiri mengingat tahun politik yang akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019 mendatang.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya, kami menghormati profesi jurnalist dan kode etik jurnalistik, kami memohon teman-teman, KKR tidak memberi kesempatan kepada teman-teman jurnalist untuk mengambil kutipan kesaksian, foto pemberi kesaksian atau dalam hal rekan-rekan jurnalis video, itu tidak mengambil langsung rekaman video dari saksi," ujarnya saat konferensi pers berlangsung.

Sementara itu Evi Narti Zain Ketua Bidang Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh saat diwawancarai awak media diakhir acara mengatakan, versi kebenaran yang dilakukan adalah pada korban atau pelaku yang bersedia mengungkap kebenaran. Hal itu dikatakannya sesuai dengan mandat yang diberikan.

"Jadi memang mandat KKR adalah mencari kebenaran, kebenaran yang dilakukan oleh KKR adalah versi korban atau versi orang yang mau melakukan pengungkapan kebenaran, baik itu dia pelaku, baik itu dia korbannya sendiri, dengan sukarela, prinsipnya sukarela, tidak keterpaksaan," katanya. (saf)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda