Berkas Perkara Korupsi Kapal di Dishub Aceh Singkil Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Berkas perkara tersangka kasus pengadaan kapal di Dishub Aceh Singkil diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. [Foto: Humas Kejari Aceh Singkil]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senin (22/8/2022) telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka “M, dkk” terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pelimpahan perkara Tersangka “M, dkk” tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum An. Alfian, S.H., dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi S.H. dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (23/8).
Sebelumnya Ia mengungkapkan, telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tersangka “M, dkk” terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sejak tanggal 24 Mei 2022;
“Bahwa “M, dkk” merupakan Pokja Unit Layanan Pengadaan Kapal Singkil 3 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh M, dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Lanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022,” pungkasnya. []
- PERKARA KORUPSI
- KAPAL SINGKIL-3
- ACEH SINGKIL
- BANDA ACEH
- TIPIKOR BANDA ACEH
- PENGADILAN TIPIKOR
- KEJARI ACEH SINGKIL