kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berkas Cipuga P21, Hari Ini Anak Firmandez diserahkan Ke Kajati

Berkas Cipuga P21, Hari Ini Anak Firmandez diserahkan Ke Kajati

Rabu, 31 Oktober 2018 15:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka dan Barang bukti kejahatan lingkungan yang ditangani Polda Aceh hari ini diserahkan ke Kajati Aceh. foto acehportal media

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkas kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Cipuga dan PT Nindya Karya sudah rambung dan oleh kejaksaan dinyatakan sudah P21. 

Menuurt kejaksaan Tinggi Aceh berkas kasus galian C illegal dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh beberapa waktu lalu sudah lengkap atau P21. 

Jaksa melalui surat nomor B-3022.a/N.1.4/Ep.1/10/2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusu Polada Aceh tanggal 8 Oktober 2018 menyatakan berkas sudah lengkap.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Aceh, Kombes Erwin Dzadma kepada media menyebut berkas kasus yang menjerat anak Anggota DPR RI Firmandez itu sudah lengkap. "Hari ini kita akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa," kata Kombes Erwin Dzadma. 

Dalam perkara galian C Illegal di kawasan hutan lindung, Kecamatan Linge, Aceh Tengah itu Polda Aceh telah menetapkan lima orang tersangka satu diantaranya Direktur PT Cibuga berinisial F dan empat lainnya, ES, E, A, FE, karyawan PT Nindya karya. (H)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda