Beranda / Berita / Aceh / Berikut Poin-poin Penting Inmendagri Pencabutan PPKM

Berikut Poin-poin Penting Inmendagri Pencabutan PPKM

Sabtu, 31 Desember 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Detik]

3. Pelanggar PPKM Tak Disanksi

Kini, masyarakat tak akan diberikan sanksi jika melanggar aturan PPKM yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. 

Dalam Inmendagri, disebutkan bahwa kepala daerah yakni gubernur, bupati dan walikota mesti mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

4. Satgas tetap ada 

Meski PPKM tiada, Satgas Daerah bakan tetap ada. Inmendagri menyatakan Kepala Daerah harus tetap mengaktifkan satgas daerah guna memonitor, mengawasi, dan mencermati perkembangan kasus Covid-19.

5. Kepala daerah boleh beri izin keramaian 

Kepala daerah kini diperbolehkan memberikan izin keramaian terhadap aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Namun, dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.

Inmendagri juga mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

6. Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga

Setiap penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan badan Nasional Penanggulangan Bencana.

7. Mulai berlaku 30 Desember 2022

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2022. Dengan demikian, Inmendagri nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri nomor 51 tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua resmi dicabut dan tak lagi berlaku.

Meski demikian, pengetatan akan kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. (CNN Indonesia)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda