Berikut Poin-poin Penting Inmendagri Pencabutan PPKM
Font: Ukuran: - +
[Foto: Detik]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi menuju Endemi yang diteken Jumat (30/12/2022).
Dalam Inmendagri tersebut berikut beberapa poin penting tentang pencabutan PPKM:
1. Wajibkan Prokes
Beberapa langkah pencegahan bekal tetap diterapkan selama masa transisi ini. Seperti misalnya Protokol Kesehatan (Prokes) lantaran risiko Penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
Masyarakat tetap diimbau mengenakan masker terutama ketika berada di tengah kerumunan, didalam ruang tertutup, di tengah orang yang bergejala, dan bagi mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Masyarakat tetap diminta untuk tetap cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Publik tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi kala memasuki maupun menggunakan fasilitas publik.
2. Tes Covid-19 dan Vaksin
Selama masa transisi menuju endemi, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan tes Covid-19 ketika bergejala maupun berkontak erat dengan kasus positif.
Tak hanya itu, masyarakat pun masih wajib melakukan vaksinasi dosis primer dan lanjutan atau booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat umum.
Selanjutnya » 3. Pelanggar PPKM Tak DisanksiKini, mas...