Beranda / Berita / Aceh / Berikut Penjelasan OJK Terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Berikut Penjelasan OJK Terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Minggu, 25 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dalam menangani pelaporan konsumen terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan, OJK menerapkan strategi mencakup internal dispute resolution, atau eksternal dispute resolution. (Foto: Arsip OJK)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memiliki strategi tersendiri dalam menangani pelaporan konsumen terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, strategi tersebut mencakup internal dispute resolution, serta eksternal dispute resolution.

Sarjito menjelaskan, OJK telah merancang mekanisme pengaduan konsumen dalam upaya penyelesaian sengketa dengan pelaku jasa keuangan. Untuk itu, dia berharap masyarakat mengetahui mekanisme tersebut.

"Langkah yang pertama adalah konsumen wajib menghubungi pelaku jasa keuangan terkait, di mana yang dimaksud pelaku jasa keuangan adalah misalnya bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas," kata Sarjito.

Setelah konsumen terhubung dengan pelaku jasa keuangan, maka dapat dicari penyelesaian secara internal untuk kedua belah pihak. Sarjito mengingatkan agar konsumen menyertakan kelengkapan berkas-berkas kepada pelaku jasa keuangan, yang akan merespons dalam waktu 20 hari setelah penyerahan berkas.

Apabila kemudian terjadi kesepakatan dari kedua pihak, maka pengaduan pun dianggap selesai. Namun sebaliknya, jika konsumen merasa tidak puas atau diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada OJK.

Nantinya, OJK akan menindaklanjuti melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memiliki izin resmi. Hal ini dikenal sebagai eksternal dispute solution.

Sarjito kemudian mengimbau agar konsumen menyampaikan pengaduan dengan bijak sesuai mekanisme, dan berhati-hati untuk melibatkan media sosial. Pasalnya, kebenaran pengaduan tersebut belum terbukti secara resmi.

"Hal ini bisa berdampak tidak baik pada konsumen yang mengadukan, maupun terhadap pelaku jasa keuangan yang belum tentu bersalah, maupun terhadap sektor jasa keuangan yang dapat saja terganggu akibat pemberitaan di media maupun media sosial yang kebenarannya belum tentu," paparnya.

Konsumen dapat mengadakan pelaporan atau pengaduan terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan dengan mengakses aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. OJK juga menyediakan sejumlah opsi seperti nomor telepon 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, serta alamat surel konsumen@ojk.go.id. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda