Beranda / Berita / Aceh / Berikut Isi Petitum Permohonan Euthanasia Oleh Nelayan di Lhokseumawe

Berikut Isi Petitum Permohonan Euthanasia Oleh Nelayan di Lhokseumawe

Kamis, 13 Januari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Surat permohonan Euthanasia oleh Nelayan di Lhokseumawe. [Foto: Tangkapan Layar]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - YARA yang datang langsung ke PN Lhokseumawe untuk mengikuti persidangan permohonan Nelayan yang lakukan permohonan suntik mati di PN Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).

Adapun isi surat HAL: Permohonan Euthanasia yaitu, bahwa Pertama, Pemohon Nazaruddin Razali merupakan warga Kota Lhokseumawe dan sudah tinggal di Lhokseumawe sejak lahir dan sejak kecil orang tua Pemohon sudah mengantungkan jidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di Selat kecil yang saat ini sudah dijadikan Waduk Pusong oleh Pemerintah kota Lhoksuemawe.

Kedua, Sejak dibangunnya waduk, Pemohon masih melakukan aktivitas seperti biasa sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional sampai hari ini.

“Hasil perkerjaan Pemohon untuk membiayai kehidupan keluarganya yang hanya bisa bergantung hidup dari penghasilan keramba tersebut,” tulis isi keterangan surat tersebut yang dikutip Dialeksis.com, Kamis (13/1/2022).

Ketiga, Pada 26 oktober 2021, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan surat Nomor:523/1322/2021 untuk melarang melakukan budidaya ikan didalam waduk pusong, membongkar keramba milik masyarakat didalam waduk secara mandiri selambatnya 20 november 2021 dan merelokasi usaha budidaya ikan dalam waduk yang dikelola secara berkelompok dibawah binaan Kodim 0103 Aceh utara.

Keempat, Pemohon dan ratusan warga yang menggantungkan hidupnya di Waduk Pusong tersebut menolak rencana relokasi tersebut karena tidak pernah di musyawarahkan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrengbang) di Gampong Pusong Lama.

Kelima, upaya relokasi keramba jaring apung tersebut Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melibatkan unsur Danramil dan Kapolsek Banda Sakti, yang pada saat di lakukan pertemuan sosialisasi oleh Muspika.

“Danramil memaksa masyarakat agar segera melakukan relokasi tersebut sesuai dengan surat dari Walikota Lhokseumawe, saat ini juga hadir banyak anggota TNI dari Koramil Banda Sakti yang membuat masyarakat dan Pemohon menjadi tertekan dan ketakutan, apalagi Pemohon pernah melewati masa konflik Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Danramil melakukan pemaksaan,” tulis isi surat itu.

Keenam, Camat Banda Sakti, sebelumnya juga telah menyampaikan di media massa bahwa waduk pusong adalah pembuangan limbah dari rumah sakit dan rumah tangga dan ikan yang dibudidaya oleh pemohon tidak sehat sehat untuk dikonsumsi yang dimana efek dari pemberitaan tersebut, pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen Pemohon dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari Pemohon dan petani keramba di Waduk Pusong.

Ketujuh, dari segala tekanan yang pemohon hadapi saat ini, baik itu dari Walikota Lhokseumawe, cCamat dan Danramil Banda Sakti, dengan kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan dan juga sebagai Kepala Keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup membuat Pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa Negara tidak berpihak kepada Pemohon sebagai warga negara.

“Oleh karena itu agar kiranya permohonan dari pemohon untuk melakukan Euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti,” sebut pada surat itu pada point ketujuh.

Selanjutnya adapun isi PETITUM agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan penetapan yaitu, Pertama, menerima atau mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menetapkan permohonan pemohon yang bernama Nazaruddin Razali untuk Euthanasia yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhoseumawe, Camat dan Koramil Banda Sakti. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda