Berikut Daftar Besaran UMP Setiap Provinsi di Indonesia, Simak
Selasa, 29 November 2022 14:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. Provinsi Aceh berada diperingkat keempat dengan besaran UMP tertinggi di Indonesia. [Foto: Shutterstock/FREDOGRAPHY.ID]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Provinsi Aceh sudah ditetapkan yakni dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666.
Kenaikan UMP ini memang disambut baik oleh masyarakat. Lantas berapakah UMP yang ditetapkan oleh setiap Provinsi di Indonesia, dan Provinsi manakah yang UMP nya tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan hasil tracking Dialeksis.com, Selasa (29/11/2022), DKI Jakarta menempati posisi pertama terhadap kenaikan UMP Tahun 2023 yakni Rp 4.901.738. Sedangkan Provinsi Aceh berada di posisi keempat dengan UMP 2023 yakni Rp 3.413.666.
Selanjutnya » Berikut daftar UMP setiap Provinsi di In...Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- PJ Gubernur Aceh Diminta Segera Evaluasi Direktur RSIA
- Tegas! Achmad Marzuki: Tidak Boleh Ada Rasuah Dalam Proses Seleksi PPPK Guru
- Diduga Adanya Human Trafficking, Iskandar Al-Faraky Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan Terhadap Etnis Rohingya di Aceh
- Tranfers DOKA Tahun 2023 Bakal Menurun Drastis, Ini Kata Abdullah Puteh
Komentar Anda