kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Belum Semua Koperasi di Aceh Beralih ke Sistem Syariah, Ini Penyebabnya

Belum Semua Koperasi di Aceh Beralih ke Sistem Syariah, Ini Penyebabnya

Rabu, 29 Desember 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi. [Foto: Lintasgayo]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menghadapi kegiatan penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada awal tahun 2022, ribuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Aceh diupayakan konversi ke syariah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi, melalui Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh, Teuku Kamaluddin SE MSi.

Kegiatan sosialisasi Qanun LKS telah banyak dilakukan dan Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Pembiayaan Syariah sebagai turunan dari Qanun tersebut telah disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Akan tetapi, ungkap Kamaluddin, yang menjadi tantangan kegiatan sosialisasi Qanun LKS bidang koperasi ada di pihak koperasi itu sendiri. Karena sebelumnya pihak Diskop dan UKM Aceh telah menyampaikan himbauan ke para pelaku koperasi namun masih ada juga koperasi yang belum mengkonversi sistem ke syariah.

"Kami sudah menyampaikan untuk dikonversi ke syariah, buktinya tahun ini ada 204 koperasi yang kami anggarkan untuk difasilitasi, tetapi karena memang kurang ada respons dari pelaku koperasi untuk mendapatkan fasilitas itu, terpaksa pertengahan tahun kemarin kita revisi menjadi 151. Itu pun tidak habis semua, hanya 129 koperasi yang mengajukan uang yang sudah kita sediakan," ungkap Kamaluddin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

Demi melancarkan kegiatan sosialisasi Qanun LKS di tingkat Koperasi berbasis syariah, lanjut dia, pihak Diskop dan UKM Aceh telah berupaya semaksimal mungkin namun dari pelaku koperasi itu sendiri yang menjadi hambatan dan tantangan karena memang belum semua koperasi di Aceh telah bertransformasi ke sistem syariah.

Di sisi lain, dari pihak Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa dari 3.535 KSP/USP yang tersebar di Aceh hanya 15 KSP/USP yang menjadi binaan Dinas Koperasi UKM Aceh dan 11 diantaranya telah menerapkan pola Syariah serta untuk ketersediaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bidang koperasi juga tidak ada kendala apa-apa. Karena, kata Kamaluddin, untuk 10 Koperasi Syariah itu diasumsikan diawasi oleh satu DPS.

Sedangkan jumlah DPS untuk koperasi syariah berjumlah 134. Sehingga, jelas dia, apabila per 10 koperasi diawasi oleh satu DPS, maka seribuan koperasi pun masih sanggup terakomodasi dengan jumlah DPS yang ada.

Pada 5 Januari 2022, Qanun LKS secara resmi akan berlaku di Aceh. Khususan bagi koperasi yang beroperasi di Aceh namun belum bertransformasi ke sistem syariah, maka akan ada sanksi yang menanti.

"Menyangkut sanksi sudah diatur dalam Pasal 64 Qanun No 11/ 2018. Bagi lembaga keuangan yang berada di Aceh tapi tidak menerapkan sistem syariah, mungkin sanksi yang berlaku akan diawali dengan sanksi administrasi. Kalau koperasi yang terhubung dengan kita, bisa saja pada pembubaran koperasi itu sendiri," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda