Beranda / Berita / Aceh / Belum Keluar SK, KIP Aceh Ambil Alih Empat KIP Kabupaten/Kota

Belum Keluar SK, KIP Aceh Ambil Alih Empat KIP Kabupaten/Kota

Sabtu, 21 Oktober 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Provinsi Aceh masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara menunggu SK tersebut, semua tahapan Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota telah diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan umum di tingkat lokal. 

"Kami mengambil langkah ini agar proses demokrasi di tingkat lokal tetap berjalan dengan baik dan adil, meskipun ada kekosongan anggota di lembaga penyelenggara pemilihan," kata Ahmad Mirza, Sabtu (21/10/2023).

Adapun empat KIP kabupaten kota yang diambil alih tersebut yakni KIP Kabupaten Aceh Besar, KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan KIP Kabupaten Simeulue.

"Sedangkan KIP Kota Langsa yang sebelumnya sempat diambil alih, kini sudah dikembalikan menyusul dilantiknya lima anggota komisi tersebut," katanya.

Ahmad Mirza mengatakan dasar hukum pengambilalihan tersebut diatur Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila hal mengakibatkan KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi dapat menjalankannya.

Menurut dia, kekosongan keanggotaan KIP kabupaten kota tersebut terjadi karena adanya persoalan dalam penetapan anggota. Khusus untuk KIP Aceh Besar, Pidie, dan Aceh Tamiang, belum ada tanda tangan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP.

"KPU RI meminta hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP terpilih ditandatangani oleh ketua DPRK masing-masing, sehingga surat keputusan penetapan anggota KIP bisa dikeluarkan KPU RI," katanya.

Sedangkan KIP Kabupaten Simeulue, pengambilalihan hanya mengisinya kekosongan dua anggota. Sedangkan anggota cadangan tidak lagi tersedia. Terhadap dua kekosongan anggota KIP tersebut, DPRK Simeulue melakukan seleksi.

Ahmad Mirza mengatakan seleksi oleh DPRK berdasarkan Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota KIP kabupaten kota diusulkan oleh DPRK dan ditetapkan oleh KPU serta diresmikan bupati wali kota.

Ahmad Mirza mengatakan kekosongan keanggotaan KIP di empat kabupaten kota tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sebab, tugas-tugas penyelenggaraan pemilu ditangani oleh anggota KIP Provinsi Aceh yang ditunjuk.

"Anggota KIP Aceh yang ditunjuk tersebut secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi. Sedangkan tugas-tugas teknis dan administratif lainnya dilaksanakan jajaran KIP kabupaten kota masing-masing," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Menurut dia, kekosongan keanggotaan KIP kabupaten kota tersebut terjadi karena adanya persoalan dalam penetapan anggota. Khusus untuk KIP Aceh Besar, Pidie, dan Aceh Tamiang, belum ada tanda tangan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP.

"KPU RI meminta hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP terpilih ditandatangani oleh ketua DPRK masing-masing, sehingga surat keputusan penetapan anggota KIP bisa dikeluarkan KPU RI," katanya.

Sedangkan KIP Kabupaten Simeulue, pengambilalihan hanya mengisinya kekosongan dua anggota. Sedangkan anggota cadangan tidak lagi tersedia. Terhadap dua kekosongan anggota KIP tersebut, DPRK Simeulue melakukan seleksi.

Ahmad Mirza mengatakan seleksi oleh DPRK berdasarkan Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota KIP kabupaten kota diusulkan oleh DPRK dan ditetapkan oleh KPU serta diresmikan bupati wali kota.

Ahmad Mirza mengatakan kekosongan keanggotaan KIP di empat kabupaten kota tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sebab, tugas-tugas penyelenggaraan pemilu ditangani oleh anggota KIP Provinsi Aceh yang ditunjuk.

"Anggota KIP Aceh yang ditunjuk tersebut secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi. Sedangkan tugas-tugas teknis dan administratif lainnya dilaksanakan jajaran KIP kabupaten kota masing-masing," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda