Beranda / Berita / Aceh / Begini Tanggapan KIA Soal Keterbukaan Informasi Publik Kalangan Partai di Aceh

Begini Tanggapan KIA Soal Keterbukaan Informasi Publik Kalangan Partai di Aceh

Senin, 11 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Gerindra mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan predikat badan publik yang berhasil mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan diberikan langsung oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Cecep Suryadi dan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP, M Syahyan kepada Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani beserta jajaran di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.

Dalam konteks Aceh, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan, tahun 2020 lalu KIA tidak dapat menggelar monitoring dan evaluasi badan publik. Hal ini disebabkan karena wabah pandemi dan berimplikasi pada rasionalisasi anggaran (refocusing) di lembaga tersebut.

"Kita berharap untuk tahun ini dapat melaksanakan monitoring evaluasi badan publik di Aceh. Kegiatan ini diharapkan akan memicu semangat dan komitmen badan publik di Aceh dalam menyediakan informasi publik," jelas Arman saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (11/1/2021) .

"Komisi Informasi Aceh memberikan apresiasi yang tinggi atas prestasi yang telah diraih oleh partai politik di tingkat pusat. Kami berharap, komitmen yang sama juga muncul di tingkat pengurus partai politik di provinsi Aceh," tambahnya.

Arman berujar, KIA terakhir kali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi badan publik pada tahun 2019. Dari penilaian KIA, belum ada partai politik di Aceh yang memperoleh kualifikasi informatif.

"Ke depan, KIA berkomitmen untuk membuka diri bila ada partai politik dan badan publik lainnya untuk berkonsultasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh, silakan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda