kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Begini Respon IDI Aceh Terkait Instruksi Gubernur Sanksi Nakes Tak Mau Divaksin

Begini Respon IDI Aceh Terkait Instruksi Gubernur Sanksi Nakes Tak Mau Divaksin

Minggu, 07 Februari 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Ketua IDI Aceh, Dr dr Safrizal Rahman MKes SpOT. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Instruksi Gubernur Aceh mewajibkan kepada suluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) PNS dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi yang memenuhi syarat untuk divaksin.

Bagi tenaga kesehatan PNS yang melanggar ketentuan dimaksud, wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan bagi tenaga kontrak Kesehatan Pemerintah Aceh, sanksinya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Aceh, Dr dr Safrizal Rahman MKes SpOT mengatakan, pada dasarnya sudah sepatutnya semua Nakes yang masuk dalam kriteria atau memenuhi syarat, bersedia untuk divaksin.

"Karena sebenarnya masalah vaksin ini sudah jelas dan menjadi program dunia agar mampu menyelesaikan pandemi, sayangnya banyak juga Nakes yang tidak memahami hakikat vaksin ini dengan baik, melainkan hanya berdasarkan info di medsos yang belum tentu benar," ungkap dr Safrizal saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (7/2/2021).

Ketua IDI Aceh itu melanjutkan, sebaiknya semua organisasi kesehatan memberikan lebih banyak lagi imbauan dan penjelasan tentang vaksinasi Covid-19 ini ke depan.

"Harapan IDI adalah pemerintah dan organisasi profesi terus melakukan sosialisasi terkait vaksin ini, dan mengharapkan Nakes mau menjalani vaksinasi agar menjadi contoh yang baik kepada masyarakat nantinya," ujar dr Safrizal.

"Insya Allah aman," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda