Beranda / Berita / Aceh / Instruksi Gubernur Aceh, Nakes Tak Mau Divaksin Covid-19 Siap-siap Kena Sanksi

Instruksi Gubernur Aceh, Nakes Tak Mau Divaksin Covid-19 Siap-siap Kena Sanksi

Minggu, 07 Februari 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Instruksi Gubernur Aceh mewajibkan kepada suluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) PNS dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi yang memenuhi syarat untuk divaksin.

Tenaga kesehatan dimaksud yaitu PNS dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada rumah sakit, klinik, balai dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.

Hal itu tertuang dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tertanggal 5 Februari 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Bagi tenaga kesehatan PNS yang melanggar ketentuan dimaksud, wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penelusuran Dialeksis, adapun hukuman disiplin berat (PP No. 53 Tahun 2010) yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Bagi tenaga kontrak Kesehatan Pemerintah Aceh yang melanggar ketentuan dimaksud wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak," demikian bunyi instruksi tersebut.

Kemudian bagi atasan langsung Tenaga Kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (5 Februari 2021)," tutup surat tersebut.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda